Stasiun Artikel

Efektivitas Sistem e-court Dalam Proses Administrasi di Pengadilan

Probo Pribadi S.M, S.H, M.H
352
×

Efektivitas Sistem e-court Dalam Proses Administrasi di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Efektivitas Sistem e-court Dalam Proses Administrasi di Pengadilan

Literasi HukumArtikel ini membahas penerapan sistem e-Court di Indonesia sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi administrasi peradilan dan peningkatan efisiensi layanan publik hukum. Melalui digitalisasi proses seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation, sistem e-Court mengotomatisasi dan mempercepat administrasi pengadilan, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, dan memperkuat transparansi serta integritas sistem peradilan. Meskipun menghadapi tantangan infrastruktur dan keamanan data, efektivitas e-Court harus dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan manfaat yang diharapkan tercapai secara optimal.

Pendahuluan

Sistem peradilan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Salah satu inovasi terbaru yang diimplementasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sistem e-Court. Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi pengadilan dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. E-Court merupakan sebuah layanan administrasi perkara dan penyiaran secara elektronik yang terintegrasi.
Sistem E- Court ini mencakup berbagai fitur seperti pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-Payment), pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation). Implementasi e-Court bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Proses administrasi yang manual seringkali memakan waktu lama, membutuhkan banyak waktu dan rentan terhadap kesalahan manusia. Selain itu, akses terhadap layanan pengadilan juga terbatas secara geografis, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pengadilan.

Implementasi e-Court bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi, sistem e-Court menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan transparan dalam proses administrasi pengadilan. Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat modern yang menginginkan layanan publik yang lebih responsif dan mudah diakses.

Sistem e-Court merupakan respons terhadap tantangan global, terutama dalam menghadapi situasi seperti saat terjadinya pandemi COVID-19. Ketika terjadi kejadian fisik, sistem ini memungkinkan proses peradilan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem adaptasi terhadap perubahan kondisi sosial dan lingkungan. Sistem e-Court tidak hanya berfungsi sebagai alat administratif, namun juga sebagai instrumen untuk memperkuat integritas sistem peradilan.

Sistem e-Court juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang digalakkan pemerintah. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dimana mengurangi potensi korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sistem e-Court juga membawa dampak positif terhadap pengelolaan arsip dan dokumentasi pengadilan. Sistem e- Court memungkinkan penyimpanan dan pengelolaan data yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses. Hal ini tidak hanya memudahkan proses administrasi internal pengadilan, tetapi juga mendukung penelitian hukum dan pengembangan yurisprudensi di masa depan.

Namun, penerapan e-Court juga menghadapi berbagai tantangan. Infrastruktur teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, kesiapan sumber daya manusia, serta keamanan data dan privasi merupakan beberapa isu yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penerapan e-Court perlu disertai dengan upaya peningkatan kapasitas dan infrastruktur yang berkelanjutan. Evaluasi terhadap efektivitas sistem e-Court menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem ini benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.

Konsep e-Court

Sistem E-Court, atau Electronic Court, merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mengadopsi teknologi informasi untuk memfasilitasi proses administrasi dan penyelenggaraan di pengadilan secara elektronik. Konsep ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan modernisasi sistem perpajakan dan peningkatan efisiensi layanan publik di bidang hukum. E-Court tidak hanya mengubah cara kerja administrasi pengadilan, tetapi juga mentransformasi interaksi antara, praktisi masyarakat hukum, dan lembaga peradilan. Inti dari konsep e-Court adalah digitalisasi berbagai proses yang sebelumnya dilakukan secara manual. Ini mencakup empat fitur utama: e-Filing (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik), e-Summons (pemanggilan pihak secara elektronik), dan e-Litigation (persidangan secara elektronik).

Sistem E-Court bertujuan untuk meminimalkan kebutuhan kehadiran fisik di pengadilan, menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan transparansi proses peradilan. Para pihak atau kuasa hukumnya dapat mengunggah dokumen-dokumen terkait perkara melalui sistem, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administratif yang sering terjadi dalam sistem manual. Selain itu, memfasilitasi pengelolaan arsip digital yang lebih efisien dan mudah diakses.

Sistem e-Court terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran digital lainnya. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses pembayaran bagi pihak pihak, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pengadilan. Sistem ini memungkinkan pelacakan real-time terhadap status pembayaran dan mengurangi risiko fokus dana. Melalui sistem ini, surat panggilan dikirimkan secara elektronik ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan untuk pengiriman surat panggilan fisik, tetapi juga meningkatkan efektivitas kualitas informasi.

Sistem e-Court memungkinkan proses konferensi dilakukan secara virtual, di mana para pihak, hakim, dan panitera dapat berpartisipasi tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. E- Court mencakup berbagai aspek persidangan, termasuk penyampaian replik-duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Meskipun demikian, penggunaan e-Court tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum acara dan keadilan, serta disesuaikan dengan jenis perkara yang ditangani. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi perkara yang bersifat publik, sementara peneliti hukum mendapatkan sumber data yang kaya untuk analisis yurisprudensi.

Sistem e-Court juga mempertimbangkan aspek keamanan dan kerahasiaan data. Sistem ini dilengkapi dengan protokol keamanan yang ketat, termasuk enkripsi data, autentikasi multi-faktor, dan sistem backup yang teratur. Perlindungan terhadap data sensitif dan privasi para pihak menjadi prioritas utama dalam desain dan implementasi e-Court. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme audit yang memungkinkan pelacakan setiap aktivitas dalam sistem. Sistem ini terus dievaluasi dan disempurnakan berdasarkan umpan balik dari pengguna dan perkembangan teknologi terkini.

Prosedur Penggunaan Sistem e-Court di Pengadilan

Berikut adalah prosedur penggunaan sistem e-Court di pengadilan, antara lain:
1. Pendaftaran
Pengguna aplikasi e-Court harus terdaftar dan memiliki username masing-masing. Pendaftaran ini terbatas pada kalangan advokat pada saat ini.
2. Penggunaan Aplikasi
Pengguna aplikasi e-Court hanya diperkenankan menggunakan aplikasi tersebut untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.
3. Bahasa yang Digunakan
Pengguna aplikasi e-Court harus menggunakan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi e-Court
4. Hari dan Jam Kerja
Seluruh transaksi pada aplikasi e-Court dan modul-modulnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.

Untuk saat ini penggunaan e-Court terbatas pada kalangan advokat sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap dari sistem manual ke sistem elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengelola potensi risiko, seperti risiko keamanan dan integritas aplikasi, serta beban bagi infrastruktur yang ada. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi ke sistem elektronik.

Efektifitas Sistem e-court di Pengadilan

Gibson, Donnely, dan Ivancevich (1997) mengemukakan bahwa konsep efektivitas terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan tujuan dan pendekatan sistem. Pendekatan tujuan berfokus pada penentuan dan evaluasi efektivitas berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan pendekatan sistem melihat efektivitas sebagai hubungan antara output dan tujuan organisasi. Bila dikaitkan dengan sistem e-Court, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pendekatan tujuan dalam konteks e-Court, pendekatan ini akan meningkatkan efektivitas sistem berdasarkan sejauh mana tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai.

Beberapa tujuan e-Court, antara lain:

  1. Mempercepat proses administrasi perkara,
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan,
  3. Mengurangi biaya operasional pengadilan, dan
  4. Meningkatkan transparansi proses peradilan.

Evaluasi efektivitas dengan pendekatan ini akan mencakup pengukuran langsung terhadap pencapaian tujuan-tujuan tersebut, misalnya dengan membandingkan waktu penyelesaian perkara sebelum dan sesudah implementasi e-Court.

Pendekatan Sistem dalam konteks e-Court melihat e-Court sebagai sebuah sistem yang terdiri dari input, proses, dan output. Efektivitas dinilai berdasarkan bagaimana sistem ini beroperasi secara keseluruhan dan bagaimana outputnya berkontribusi terhadap tujuan organisasi. Dalam konteks ini, evaluasi mungkin akan mempertimbangkan: 1) Kualitas input (misalnya, kualitas data yang dimasukkan ke sistem), 2) Efisiensi proses (misalnya kelancaran alur kerja dalam sistem) ,3) Kualitas output (misalnya, akurasi dan kelengkapan dokumen yang dihasilkan), dan 4) Dampak terhadap tujuan pemerintah secara keseluruhan (misalnya, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan). Pendekatan pada sistem ini memungkinkan evaluasi yang lebih komprehensif, karena mempertimbangkan tidak hanya hasil akhir, tetapi juga proses dan interaksi antar komponen dalam sistem e-Court. Penggunaan kedua pendekatan ini dalam efektivitas e-Court akan memberikan gambaran yang lebih lengkap. Pendekatan tujuan dapat membantu mengukur keberhasilan sistem dalam mencapai target-target tertentu, sementara sistem pendekatan dapat membantu memahami bagaimana e-Court berkontribusi terhadap fungsi pengadilan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Sistem e-Court merupakan inovasi penting dalam modernisasi administrasi peradilan di Indonesia, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan. E-Court menawarkan berbagai fitur seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation yang mengotomatisasi dan mempercepat proses administrasi pengadilan. Implementasi e-Court memiliki potensi untuk mengatasi berbagai masalah dalam sistem peradilan konvensional, seperti keterlambatan proses, biaya tinggi, dan keterbatasan akses geografis. Efektivitas e-Court dapat dievaluasi menggunakan dua pendekatan: a) Pendekatan tujuan: mengukur sejauh mana sistem mencapai tujuan-tujuan spesifik seperti percepatan proses, peningkatan akses, dan transparansi. b) Pendekatan sistem: menilai kualitas input, efisiensi proses, kualitas output, dan dampak keseluruhan terhadap fungsi pengadilan.
Meskipun menawarkan banyak manfaat, penerapan e-Court juga menghadapi tantangan seperti infrastruktur teknologi yang belum merata, kesiapan sumber daya manusia, dan masalah keamanan data. Evaluasi efektivitas e-Court perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan sistem ini memberikan manfaat yang diharapkan dan dapat terus disempurnakan. Penggunaan e-Court saat ini masih terbatas pada kalangan advokat, sebagai bagian dari manajemen perubahan bertahap dari sistem manual ke elektronik. Keberhasilan penerapan e-Court bergantung pada kemampuannya dalam meningkatkan efisiensi administrasi pengadilan, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, dan mempertahankan integritas proses peradilan. Diperlukan upaya berkelanjutan dalam pengembangan infrastruktur, pelatihan personel, dan penyesuaian untuk mengoptimalkan manfaat sistem e-Court. Sistem e-Court memiliki potensi yang signifikan untuk mentransformasi administrasi peradilan di Indonesia, namun efektivitasnya perlu terus memantau dan mengevaluasi untuk penyempurnaan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.