Berita

DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Redaksi Literasi Hukum
209
×

DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Share this article
DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran
Ilustrasi Gambar (Sumber UNAND)

JAKARTA, Literasi Hukum – DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, pada Senin (5/2/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dalam pemrosesan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Alasan Melanggar Kode Etik

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik karena tidak mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. “Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Pertimbangan Putusan DKPP

Pertimbangan putusan DKPP menyoroti keterlambatan KPU dalam berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023. Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan teknis pilpres sesuai dampak putusan MK. “Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

DKPP juga menilai bahwa alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi tidak tepat. Wiarsa menyatakan, “DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.”

Komisioner KPU Terlambat Berkonsultasi dengan DPR

Selain itu, DKPP mencatat bahwa komisioner KPU lebih dulu menyurati pimpinan partai politik daripada berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK. Hal ini dianggap menyimpang dari Peraturan KPU. “Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ucap Wiarsa.

Pada dasarnya, DKPP menekankan bahwa para teradu seharusnya lebih responsif terhadap perubahan syarat capres-cawapres untuk tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada empat aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran

Sebelumnya, KPU menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023, meskipun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU mengubah persyaratan tersebut setelah merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.