Berita

Bawaslu dan Pihak Terkait Benarkan Perolehan Suara KPU di Cilincing, Partai Demokrat Tetap Gagal Raih Kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta 2

Redaksi Literasi Hukum
1229
×

Bawaslu dan Pihak Terkait Benarkan Perolehan Suara KPU di Cilincing, Partai Demokrat Tetap Gagal Raih Kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta 2

Sebarkan artikel ini
Bawaslu dan Pihak Terkait Benarkan Perolehan Suara KPU di Cilincing, Partai Demokrat Tetap Gagal Raih Kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta 2
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilincing berjalan lancar dan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perkara nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.

KPU menyebut bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Jakarta Utara, khusus untuk Kecamatan Cilincing pada tanggal 5 Maret 2024, prosesnya awalnya berjalan lancar. Namun, saksi Pemohon mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pleno ulang di Kecamatan Cilincing. Atas keberatan tersebut, KPU Kota Jakarta Utara meminta pendapat BAWASLU Kota Jakarta Utara, yang kemudian memerintahkan pleno ulang di kecamatan tersebut. Pada tanggal 6 Maret 2024, KPU mengadakan rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing, dan hasilnya dilaporkan kembali pada hari yang sama pukul 17.00. Hasil pleno ulang di Kecamatan Cilincing tidak mengalami perubahan dari hasil rekapitulasi awal.

“Semua proses penghitungan suara di 233 TPS telah dilakukan secara berjenjang dan tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Keberatan baru muncul saat rekapitulasi pada tingkat Kota Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2024. Setelah itu, Bawaslu memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pleno ulang, dan hasilnya adalah perolehan suara Pemohon dan seluruh partai politik sama dengan hasil pleno sebelumnya,” ungkap Petrus P. Ell, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Senin (13/05/2024).

Namun, menurut KPU, setelah hasil rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing dilaporkan kembali pada rekapitulasi tingkat Kota Jakarta Utara dan disahkan di Pleno Kota, saksi Pemohon kembali mengajukan keberatan yang pada pokoknya meminta persandingan data C. HASIL di Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara.

Atas keberatan dari Pemohon tersebut, KPU Kota Jakarta Utara tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan bahwa persandingan C. HASIL merupakan bagian dari koreksi saat rekapitulasi tingkat kecamatan dan telah dilakukan pada rapat pleno Kecamatan Cilincing.

Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk Partai Demokrat adalah 15.602 suara, sementara Partai NasDem adalah 36.369 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan keterangan mengenai perbedaan jumlah suara antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing Nomor 410/LHP/PM.01.02/P4/II/2024, tertanggal 2 Maret 2024, proses rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024 di Gedung Serba Guna Semper Barat, Jl. Raya Gereja Tugu No. 78, RT.8/RW.6, telah dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing dengan dukungan dari PPS. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kejadian luar biasa yang relevan dengan permohonan Pemohon selama proses pengawasan berlangsung.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing Nomor 410/LHP/PM.01.02/P4/II/2024, tertanggal 2 Maret 2024, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Cilincing (untuk rekap per kelas dilaksanakan sejak tanggal 15 Februari sampai 2 Maret 2024), yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Semper Barat, Jl. Raya Gereja Tugu No. 78, RT.8/RW.6, Cilincing, Jakarta Utara. Selama proses pengawasan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan per kelas oleh PPK Kecamatan Cilincing yang dibantu oleh PPS, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan Permohonan Pemohon, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pengawasan,” ungkap Sakhroji, Perwakilan Bawaslu.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait, Partai NasDem, juga memberikan keterangan dalam perkara ini. Pihak Terkait menyebutkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon merupakan dalil putus asa, bahwa tentu semua partai politik memiliki saksi pada setiap TPS dalam rangka memastikan penghitungan suara sudah tepat dan sesuai. Dalil Pemohon terkait perhitungan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak mempedomani C.HASIL-DPRD vide Pasal 16 ayat (1) huruf b PKPU No. 5 Tahun 2024 adalah tidak benar, karena C.HASIL yang dimiliki Partai NasDem sama dengan D.HASIL yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Cilincing.

Menurut Pihak Terkait, perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 15.602 suara dan Pihak Terkait 36.369 suara. “Kami setuju dengan perolehan suara sebagaimana ditetapkan Termohon Yang Mulia,” ujar Hemma Anggiat Simanjuntak, kuasa hukum Pihak Terkait.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengemukakan adanya perbedaan perolehan suara antara dirinya dan Partai NasDem yang berdampak pada perolehan kursi ke-9 di DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2. Pemohon berargumen bahwa Partai NasDem seharusnya mendapatkan 72.698 suara, namun Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, menetapkan bahwa Partai NasDem memperoleh 75.100 suara. Adapun jumlah suara Pemohon, baik menurut Pemohon maupun Termohon, adalah tetap yaitu 24.993 suara.

Pemohon menduga bahwa selisih suara antara Pemohon dan Partai NasDem yang berpengaruh terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 disebabkan oleh perhitungan yang tidak mengikuti C.HASIL-DPRD saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilincing.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara untuk Pemohon dan Partai NasDem yang benar menurut Pemohon, sehingga Pemohon memperoleh kursi ke-9 di DPRD Provinsi DKI Jakarta 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.