Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai definisi, perkembangan, dan pantangannya demokrasi secara universal dan khusus di Indonesia.
Demokrasi: Sistem Pemerintahan yang Berbasis Kekuasaan Rakyat
Demokrasi, sebuah konsep yang merujuk pada sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, menjadi inti dari diskusi politik dan sosial. Dalam pengertian bahasa Yunani, demokrasi berasal dari kata “demos” yang artinya rakyat, dan “kratos/kratein” yang merujuk kepada kekuasaan atau berkuasa. Konsep ini dapat diidentifikasi dalam berbagai bentuk, seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi liberal, hingga demokrasi terpimpin.
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa demokrasi mencerminkan konsep “rakyat berkuasa” atau government by the people. Dalam berbagai bentuk demokrasi, demokrasi konstitusional menonjol sebagai ide bahwa pemerintahan demokratis seharusnya memiliki keterbatasan kekuasaan yang diatur oleh konstitusi. Konsep ini diterjemahkan sebagai “pemerintahan berdasarkan konstitusi,” di mana pembatasan kekuasaan pemerintahan dijelaskan dalam konstitusi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Demokrasi: Membahas, Mendefinisikan, dan Menggali Makna
Menurut Liphart Aren, demokrasi bukan hanya pemerintahan oleh rakyat tetapi juga pemerintahan untuk rakyat, yang mengikuti preferensi masyarakat. Robert A. Dahl menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan poliarki atau pemerintahan oleh banyak orang. Dengan begitu banyak interpretasi, demokrasi tetap menjadi topik menarik yang tak pernah selesai dibahas di berbagai lapisan masyarakat.
Demokrasi juga diukur melalui beberapa prinsip inti, termasuk partisipasi efektif, kesetaraan suara, pemahaman yang jelas, pengawasan terhadap agenda, dan keterlibatan seluruh orang dewasa. Semua warga negara seharusnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan mereka.
Pasang Surut Demokrasi: Tantangan dalam Perkembangannya
Sejarah demokrasi mengalami pasang surut, dan risiko punah selalu mengintai. Risiko ini dapat muncul melalui aksi bersenjata, kudeta, atau pemimpin terpilih yang menyalahgunakan kekuasaan. Dalam menghadapi tantangan ini, prinsip utama dalam sistem pemerintahan demokratis adalah memberikan prioritas kepada kepentingan rakyat, menghindari kepentingan pribadi, dan memastikan implementasi “kedaulatan berada di tangan rakyat.”
Demokrasi di Indonesia: Implementasi dan Tantangannya
Indonesia sebagai negara demokratis menetapkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat” sesuai dengan UUD 1945. Hal ini mengarah pada pemilihan pemimpin melalui pemilihan umum sebagai mekanisme demokratis. Meskipun demikian, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidaksesuaian antara kepala daerah terpilih dengan aspirasi rakyat, ketidakstabilan pemerintahan, politisasi jabatan dalam birokrasi, dan ketidakseimbangan antara kemajuan demokrasi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Makna Demokrasi dalam Konteks Global
Dalam konteks global, demokrasi memiliki dua keunggulan utama: kemampuan menjadi penengah di dalam masyarakatnya dan diakui kedaulatannya oleh negara-negara serupa. Sistem demokratis dibandingkan dengan oligarki dan monarki untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan. Pemerintahan demokratis berusaha melibatkan warganya melalui perwakilan dan partisipasi langsung.
Tantangan Terkini dan Harapan untuk Demokrasi
Tantangan terkini bagi demokrasi modern melibatkan evaluasi terhadap sistem, budaya, dan aturan demokrasi. Peningkatan kualitas demokrasi memerlukan langkah-langkah konsolidasi yang dinamis dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerah menjadi fokus utama, di mana demokrasi perwakilan dianggap sebagai model yang sesuai dan tepat.
Demokrasi: Peran Kunci dalam Pembentukan Masyarakat yang Adil
Demokrasi, sebagai negara hukum, diimplementasikan untuk mencapai tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945. Hal ini mencakup perlindungan terhadap seluruh warga, peningkatan kesejahteraan umum, pendidikan masyarakat, dan kontribusi dalam menjaga ketertiban dunia. Kesadaran akan implementasi demokrasi menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan budaya dan ideologi bangsa Indonesia.
Sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan prinsip trias politica dan checks and balances, mencerminkan evolusi dan adaptasi terhadap dinamika politik, hukum, dan demokratisasi. Setiap perubahan dalam sistem ini diharapkan membimbing transisi politik menuju era demokrasi konstitusional, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam menghadapi berbagai kompleksitas, demokrasi tetap menjadi konsep filosofis yang memberikan prioritas pada kesetaraan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi seluruh penduduk negara. Dengan pemahaman yang mendalam tentang definisi, perkembangan, dan tantangan demokrasi, masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Sumber
- Raharusun, Anton. “Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Lihat Peradi, https://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/pilkada-serentak-dan-penguatan-demokrasi-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia
- Sorensen, Georg. (2003). “Democracy and Democratization, process and Prospect in a Changing World”. Terjemahan oleh I Made Krisna. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu.
- Levitsky, Steven, & Ziblatt, Daniel. (2020). “Bagaimana Demokrasi Mati”. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Cetakan Kedua, Januari 2020.
- Rohaniah, Yoyoh, & Efriza. (2017). “Handbook, Sistem Politik Indonesia, Menjelajahi Teori dan Praktik”. Malang: Intrans Publishing.
- Santoso, Topo, & Budhiati, Ida. (2019). “Pemilu di Indonesia, Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan”. Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan Pertama, Januari 2019.