Impotensi Sanksi Denda: Menggugat Hukuman bagi sang Persona Ficta
Menghadapi tantangan akuntabilitas ini, sistem hukum di seluruh dunia secara refleks mengandalkan satu senjata utama untuk menghukum korporasi: sanksi denda. Namun, semakin hari semakin jelas bahwa senjata ini sering kali tumpul. Mengapa?
Pertama, bagi korporasi multinasional raksasa, denda yang terdengar fantastis di telinga publik—jutaan atau bahkan miliaran dolar—sering kali tidak lebih dari sekadar "biaya menjalankan bisnis" (
cost of doing business). Jumlah tersebut sudah dianggarkan dalam analisis risiko mereka. Ia tidak memberikan efek jera yang sesungguhnya, hanya sebuah kalkulasi bisnis. Pembayaran denda sering kali diikuti dengan siaran pers yang menyatakan penyesalan, tanpa ada perubahan fundamental dalam praktik bisnis yang menyebabkan kerusakan tersebut.
Kedua, sanksi denda menghukum pihak yang salah. Denda dibayarkan dari kas perusahaan, yang pada dasarnya adalah milik para
pemegang saham. Ini berarti yang menanggung beban hukuman adalah para investor—yang mungkin termasuk dana pensiun guru, investor ritel kecil, atau lembaga nirlaba—bukan para manajer yang membuat keputusan salah. Mekanisme ini gagal menciptakan insentif bagi para pengambil keputusan untuk berperilaku lebih baik.
Menyadari impotensi ini, para ahli hukum mencoba mencari alternatif. Muncul wacana tentang "hukuman mati korporasi" (
corporate death penalty) melalui
pencabutan izinusaha secara permanen. Namun, solusi ini seperti menggunakan bom nuklir untuk membunuh seekor tikus. Dampak sosial dan ekonominya—hilangnya pekerjaan, disrupsi rantai pasok, dan gejolak pasar—sering kali terlalu besar untuk ditanggung, membuatnya menjadi pilihan yang tidak praktis kecuali untuk kasus-kasus paling ekstrem. Sifat dasar dari
rechtspersoonyang tak berwujud dan tak fana membuatnya secara inheren kebal terhadap armamentarium tradisional sistem peradilan pidana kita.Kita telah melakukan perjalanan singkat, membongkar konsep badan hukum dari sebuah alat praktis menjadi sebuah konstruksi filosofis yang penuh dengan ketegangan dan kontradiksi. Lantas, apa yang harus kita lakukan? Tentu saja, menghapuskan konsep badan hukum adalah hal yang mustahil. Ia adalah tulang punggung ekonomi global. Namun, kita tidak bisa terus menggunakannya secara naif.
Jalan ke depan bukanlah dengan menghancurkan fiksi ini, melainkan dengan membuatnya menjadi fiksi yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Ini berarti kita, sebagai komunitas hukum, harus secara serius memikirkan ulang beberapa hal. Pertama, mereformasi teori
pertanggungjawaban pidanakorporasi agar lebih mudah menembus "selubung perusahaan" (
piercing the corporate veil) dan menjangkau individu-individu yang paling bertanggung jawab. Kedua, merancang sanksi-sanksi yang lebih kreatif dan transformatif daripada sekadar denda, seperti penempatan perusahaan di bawah pengawasan pengadilan (
corporate probation), pencabutan hak-hak direksi yang terbukti lalai, atau kewajiban untuk mendanai program pemulihan lingkungan dan sosial secara jangka panjang.
Pada akhirnya, dekonstruksi ini membawa kita pada sebuah kesimpulan penting. Privilese untuk menyandang status sebagai
rechtspersoon, dengan segala manfaatnya termasuk tanggung jawab terbatas, tidak boleh lagi dilihat sebagai hak absolut. Ia harus dipandang sebagai sebuah lisensi sosial yang bersyarat. Syaratnya adalah sebuah komitmen yang tak bisa ditawar terhadap etika, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat luas. Tugas kita sebagai para ahli hukum bukanlah sekadar menjadi operator mesin hukum yang ada, tetapi juga menjadi arsitek yang berani membongkar, memperbaiki, dan menyempurnakan mesin itu agar dapat melayani tujuan kemanusiaan yang lebih tinggi. Dengan menyoal kembali sang
persona ficta, kita membuka jalan untuk membangun relasi yang lebih adil antara kekuatan korporasi dan takdir kolektif masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi