Berita

Calon DPD Kalut Hj. Sri Sulartiningsih Gugat KPU ke MK, Duga Ada Kekeliruan Penghitungan Suara

Redaksi Literasi Hukum
1353
×

Calon DPD Kalut Hj. Sri Sulartiningsih Gugat KPU ke MK, Duga Ada Kekeliruan Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
Calon DPD Kalut Hj. Sri Sulartiningsih Gugat KPU ke MK, Duga Ada Kekeliruan Penghitungan Suara
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, diadakan di Ruang Sidang Panel 3 MK. Sidang ini menangani perkara dengan nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024, yang diajukan oleh Hj. Sri Sulartiningsih, S.I.Kom., M.I.Kom., calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, nomor urut 15. Objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon, J. John Lamalo, mengklaim adanya perbedaan dalam perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk dirinya serta untuk Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh oleh Abd. Djali Fatah adalah 3.647, sedangkan jumlah yang ditetapkan oleh Termohon adalah 3.649. Untuk Marthin Billa, Pemohon menyatakan seharusnya memperoleh 5.313 suara, berbeda dari 5.341 yang ditetapkan oleh Termohon. Suara Pemohon, menurut kedua belah pihak, adalah 11.871.

“Terjadi perbedaan suara dengan calon nomor 1, Abd. Djali Fatah, dan nomor 10, Marthin Billa. Perolehan suara menurut Termohon untuk calon nomor urut satu adalah 3.649, sedangkan menurut pemohon yang benar adalah 3.647, ada selisih 2 suara. Untuk Marthin, menurut Pemohon adalah 5.313 sedangkan menurut Termohon adalah 5.341, ada selisih 28 suara,” ungkap J. John Lamalo, kuasa Pemohon.

Pemohon menduga bahwa penambahan suara untuk Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa, masing-masing 2 dan 28 suara, disebabkan oleh perbedaan antara C. Plano dan D. Hasil Kabupaten/Kota. Jika penambahan suara pada calon 1 dan calon 10 dikurangkan, maka Pemohon berpendapat dapat memperoleh kursi anggota DPD RI.

“Jika ada pengurangan untuk calon 1 dan calon 10, maka Pemohon dapat masuk DPD RI,” tambah Lamalo.

Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara hasil Pemilu DPD RI Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.