Literasi Hukum- Gamma merupakan pelajar SMK asal Semarang yang tewas ditembak polisi. Pelakunya bernama Robig dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Polrestabes Semarang. Menurut kronologi yang terekam oleh CCTV di sekitaran tempat kejadian perkara, Robig melakukan penghadangan terlebih dahulu kepada Gamma beserta kawan-kawannya sebelum melakukan penembakan. Kejadian polisi menjagal warga sipil tak bersenjata ini bukan sekali saja terjadi hingga memunculkan gelombang protes tiada henti terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Di Semarang, gelombang protes terkaitkematian Gammaterus bergema, terakhir kamis kemarin (19/12), massa yang terhimpun di gerakan Aksi Kamisan Semarang melakukan demonstrasi  damai di depan Kapolda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan bagi Gamma dan penghukuman yang setimpal bagi Robig. Selain itu, mereka juga menuntut adanya pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang telah melakukan tindakanobstruction of justice(penghalangan penyelidikan) dengan melakukan konstruksi palsu terhadap kematian Gamma.

Beda Keterangan Antara Polrestabes Semarang dan Propam Polda Jawa Tengah

Beberapa hari pasca kematian Gamma, Polrestabes Semarang melakukan konferensi pers terkait dengan kronologi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig. Merujuk pada hasil konpers tersebut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa Gamma merupakan bagian dari gangster yang akan melakukan tawuran. Kedatangan Robig adalah untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan tawuran tersebut. Ditunjukkan juga beberapa barang bukti seperti celurit dan beberapa senjata tajam yang katanya ditemukan di sekitaran lokasi penembakan. Sontak konferensi pers tersebut menambah runyam kematian Gamma, bahkan menurut keterangan satpam yang sedang berjaga bahwa di lokasi penembakan tersebut tidak ada tawuran. Dengan begitu publik mulai menaruh curiga bahwa keterangan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang merupakan usaha menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. Keterangan berbeda justru berasal dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono yang mengatakan bahwa kematian Gamma tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan tawuran antara gangster seperti yang dituduhkan Polrestabes Semarang. Malahan, kematian Gamma ditengarai hanya gara-gara senggolan motor antara Gamma dan Robig. Bahkan, saat sedang berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolrestabes Semarang, Kabid Propam dan Komisis III DPR RI, terungkap bahwa adanya perbedaan mencolok dalam proses konstruksi perkara yang justru menimbulkan pertanyaan terkait dengan kebenarannya. Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga mengatakan bahwa sesaat setelah adanya pemberitaan terkait dengan penembakan Gamma, Kapolrestabes yang waktu itu dihubungi langsung tidak menjawab telepon atau pertanyaan yang diajukan terkait dengan kebenaran kasus tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kapolrestabes Semarang melakukan tindakanobstruction of justicedan berusaha melindungi pelaku dari jeratan hukum.