Berkaca Pada Kasus Gamma, Kementerian HAM Tidak Ada Gunanya
Mengungkap nihilnya keterlibatan Kementerian HAM dalam kasus kematian Gamma, siswa SMK di Semarang yang tewas ditembak Polisi.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Gamma merupakan pelajar SMK asal Semarang yang tewas ditembak polisi. Pelakunya bernama Robig dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Polrestabes Semarang. Menurut kronologi yang terekam oleh CCTV di sekitaran tempat kejadian perkara, Robig melakukan penghadangan terlebih dahulu kepada Gamma beserta kawan-kawannya sebelum melakukan penembakan. Kejadian polisi menjagal warga sipil tak bersenjata ini bukan sekali saja terjadi hingga memunculkan gelombang protes tiada henti terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Di Semarang, gelombang protes terkaitkematian Gammaterus bergema, terakhir kamis kemarin (19/12), massa yang terhimpun di gerakan Aksi Kamisan Semarang melakukan demonstrasi damai di depan Kapolda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan bagi Gamma dan penghukuman yang setimpal bagi Robig. Selain itu, mereka juga menuntut adanya pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang telah melakukan tindakanobstruction of justice(penghalangan penyelidikan) dengan melakukan konstruksi palsu terhadap kematian Gamma.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar