Literasi Hukum- Dalam wiracarita klasik, Cinderella tak pernah sekalipun memecahkan sepatu kacanya. Ia hanya kehilangannya—tanpa sengaja, tanpa rencana—dalam satu langkah tergesa meninggalkan pesta, sebab waktu yang diizinkan baginya telah tiba di penghujung. Justru dari sepotong properti yang tertinggal itulah, sang pangeran mampu melacak dan mengenali siapa pemiliknya: seorang perempuan berhati mulia yang selama ini tersembunyi di balik jelaga penindasan. Dongeng itu berakhir dengan resolusi yang memuaskan nurani: kebaikan diakui, kepalsuan tersingkap, dan kejujuran menemukan takhtanya. Namun, panggung politik negeri ini bukanlah kerajaan dalam dongeng. Di sini, sepatu kaca bukan lagi jaminan pengakuan, apalagi legitimasi. Thomas Lembong, barangkali, datang ke pesta kekuasaan dengan sepasang sepatu kaca bernama integritas dan nurani publik. Ia bukan sekadar teknokrat; sebagai mantan pejabat tinggi, ia pernah berada di lingkaran dalamistanadan memahami betul aroma kuasa dari jarak terdekat. Namun, berbeda dari kebanyakan partisipan pesta, Tom memilih untuk bersuara secara terbuka: tentang deviasi demokrasi yang ia amati, tentang proyek-proyek raksasa yang mengancam rasionalitas kebijakan publik. Saat ia melakukannya, kita segera menyadari bahwa akhir kisahnya tak akan serupa dongeng. Bukan pangeran yang datang mencarinya, melainkan aparat yang memulai investigasi. Bukan singgasana yang menantinya, melainkan potensi ruang pengadilan yang menunggunya. Tom Lembong adalah arketipe Cinderella dalam konteks politik kontemporer Indonesia: ia disingkirkan dari narasi dominan kekuasaan karena satu "dosa"—berbicara terlalu dini dan terlalu terang. Sepatu kacanya retak bukan karena kesalahan langkah, melainkan karena istana lebih gentar pada pantulan kejujuran daripada gema kebohongan yang menenangkan. Di sinilah kita menyaksikan sebuah paradoks filsafat hukum yang abadi. Hans Kelsen, dalam Teori Hukum Murni-nya, memandang hukum sebagai tatanan normatif yang otonom dan netral dari moralitas. Namun, Gustav Radbruch, dengan pengalaman pahit rezim Nazi, mengoreksinya secara tajam: ketika hukum positif bertentangan secara tak tertanggungkan dengan keadilan (unerträgliches Unrecht), maka hukum tersebut kehilangan validitasnya dan keadilan substantiflah yang harus diutamakan. Kasus Tom Lembong menyeret kita pada pertanyaan Radbruchian: siapa yang berani memihak keadilan saat ia berbenturan dengan kenyamanan hukum positif yang digerakkan oleh kekuasaan? Jika sepatu kaca kejujuran dihancurkan, maka kostum lain justru dirayakan di dalam istana: jubah musang yang berbulu domba. Dalam khazanah fabel, musang adalah simbol penipuan tersembunyi. Ia tidak datang dengan auman atau agresi; ia menyamar, berbaur dalam kerumunan, dan mengeksploitasi keluguan sistem untuk kepentingannya. Fabel ini abadi bukan karena fiktif, tetapi karena ia merefleksikan realitas politik yang berulang. Berbeda dengan Tom Lembong yang teralienasi karena menyuarakan disrupsi, Budi Arie Setiadi justru hadir di pesta istana dengan kostum yang tepat. Ia tidak mengganggu irama, melainkan larut di dalamnya. Namanya disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo, terkait dugaan aliran dana. Namun hingga kini, tak ada panggilan resmi dari aparat penegak hukum, tak ada klarifikasi publik yang memadai, dan tak ada pula sanksi etis dari Presiden. Jabatannya sebagai menteri tetap langgeng. Fenomena ini dapat dibaca melalui kacamata Michel Foucault, yang berteori bahwa kekuasaan modern tidak lagi bekerja secara represif semata, tetapi secara normatif. Kekuasaan tidak perlu membungkam secara kasar; ia cukup mengontrol wacana—menentukan siapa yang layak bicara dan siapa yang harus diam. Budi Arie tampaknya memahami bahwa dalam ekosistem ini, kepatuhan (