Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang bagaimana uu cipta kerja memberikan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia.
Pendahuluan
Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya kemudahan perizinan berusaha dan deregulasi, UU ini bertujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan yang seringkali menghambat kemajuan ekonomi dan menghambat investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global dengan menarik investasi ke sektor-sektor strategis dan mendorong inovasi serta peningkatan produktivitas.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, konsep “klaster” mengacu pada pengelompokan atau pembagian berbagai sektor ekonomi ke dalam kelompok-kelompok atau klaster-klaster yang terkait. Tujuan utama dari pembentukan klaster ini adalah untuk memfasilitasi integrasi, kolaborasi, dan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam sektor-sektor ekonomi tertentu.
Klaster dalam UU Cipta Kerja mencerminkan upaya untuk memperkuat integrasi sektor-sektor ekonomi, mendorong kolaborasi antar pelaku usaha, dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Ini merupakan salah satu strategi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dinamis dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Kemudahan Perizinan Berusaha
Undang-Undang Cipta Kerja memberikan berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia dengan berbagai perubahan dalam regulasi dan proses perizinan.
Undang-Undang Cipta Kerja, yang mulai diberlakukan pada tahun 2023, dirancang untuk merangsang pertumbuhan ekosistem investasi dan kegiatan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia. Salah satu aspek yang paling mencolok dari UU ini adalah kemudahan perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam negeri maupun asing. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.
Kemudahan perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui:
Pertama, UU Cipta Kerja menciptakan kerangka kerja yang lebih fleksibel bagi investor dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha. Ini mengurangi birokrasi yang berlebihan dan menghilangkan hambatan administratif yang sering kali menghambat proses investasi. Dengan demikian, hal ini meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Kedua, UU ini mengintegrasikan berbagai regulasi terkait investasi dan kegiatan kemudahanperizinan berusaha menjadi satu atap hukum. Hal ini memberikan kejelasan hukum bagi para investor, mengurangi ketidakpastian, dan mempercepat proses pengambilan keputusan investasi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat merencanakan dan menjalankan operasinya dengan lebih efisien.
Ketiga, adopsi teknologi digital dan penyediaan layanan secara online di bawah UU Cipta Kerja juga mendukung peningkatan ekosistem investasi. Ini memungkinkan proses perizinan dan administrasi menjadi lebih cepat dan efisien, meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas bagi para pelaku usaha, terutama bagi mereka yang beroperasi di wilayah yang jauh dari pusat administrasi.
Keempat, UU ini mengatur insentif pajak dan fasilitas bagi investor, termasuk kemudahan perizinan berusaha impor dan ekspor, yang bertujuan untuk menarik investasi ke sektor-sektor strategis dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan adanya insentif ini, investor diharapkan akan lebih termotivasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kelima, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat perlindungan hak atas kepemilikan intelektual dan mendukung inovasi. Hal ini penting untuk mendorong investasi dalam riset dan pengembangan, serta membangun ekosistem bisnis yang lebih inovatif dan berorientasi pada nilai tambah.
Terakhir, UU Cipta Kerja juga memberikan perhatian khusus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan vokasi. Dengan memiliki tenaga kerja yang berkualitas, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dalam pasar global dan menarik investasi yang lebih besar lagi.
Pasal 6 UU Cipta kerja menjelaskan Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Proses perizinan kegiatan usaha diubah dari berbasis izin ke resiko
- Diatur dalam Pasal 7 – Pasal 12 UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Mengintegrasikan dan Menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur perizinan dasar (Pasal 13 – Pasal 25 UU Cipta Kerja)
- Izin lokasi : 4 UU, 51 Pasal. Terkait perizinan lokasi mengatur tentang menggunakan peta digital RDTR; Integrasi Rencana Tata Ruang & Rencana Zonasi; Kebijakan Satu Peta untuk atasi tumpang tindih lahan; Peninjauan RTRW guna menjawab dinamika pembangunan; Kawasan hutan diintegrasikan dalam RTRW; Percepatan penetapan RDTR.
- Izin Lingkungan : 2 UU, 36 Pasal. Terkait perizinan lingkungan mengatur tentang izin lingkungan dipertahankan; Standar lingkungan untuk kegiatan risiko menengah; AMDAL disusun profesi bersertifikat; AMDAL untuk kegiatan risiko tinggi; AMDAL dievaluasi pemerintah/profesi bersertifikat.
- Izin Bangunan Gedung : 2 UU, 48 Pasal. Terkait perizinan bangunan gedung mengatur tentang Izin bangunan gedung dipertahankan; Penerapan standar teknis bangunan gedung; Bangunan tak berisiko tinggi bisa mengacu prototipe; Bangunan berisiko tinggi wajib disetujui pemerintah; Sertifikat laik fungsi diterbitkan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
Perizinan Berusaha Sektor
- Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sektor dari puluhan UU dan raturan pasal yang terkait dengan banyak sektor dan menimbulkan ego sektoral. 46 UU, 647 Pasal.
- Terkait penyederhanaan perizinan berusaha sektor mengatur tentang proses perizinan berbasis risiko bukan berbasis izin; kegiatan risiko tinggi wajib berizin; kegiatan risiko tinggi berdampak pada kesehatan, keselamatan, lingkungan, pengelolaan sda; kegiatan risiko menengah memakai standar; kegiatan risiko rendah cukup mendaftar; penilaian standar oleh profesi bersertifikat; pemerintah mengawasi kegiatan berisiko tinggi.