Mataram, Literasi Hukum – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelenggarakan sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama (IWAS), atau yang lebih dikenal sebagai Agus, pada Kamis 16/01/25. Sidang ini dilakukan secara tertutup sesuai prosedur perkara pidana khusus, khususnya terkait kasus asusila.
“Karena ini termasuk perkara pidana khusus, yaitu asusila, maka sidang dilaksanakan secara tertutup. Kami juga hanya menyebutkan inisial terdakwa (IWAS),” jelas Lalu Moh. Sandi Iramaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, saat konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.
Pengadilan Negeri Mataram telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memastikan sidang berjalan sesuai aturan, termasuk memperhatikan kebutuhan khusus terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
“Beberapa persiapan telah dilakukan, seperti penggunaan ruang sidang utama, penunjukan petugas pendamping, serta penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas,” tambah Sandi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga melibatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram. Dalam sidang perdana tersebut, penasihat hukum terdakwa hadir sebanyak tujuh orang dari total tim yang berjumlah 19 orang.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan ini membacakan surat dakwaan terhadap Agus tanpa ada keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
“Dakwaan telah dibacakan, dan tidak ada pengajuan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum,” ungkapnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian. Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Nama-nama saksi tidak dapat kami sampaikan, namun pembuktian akan melibatkan lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum,” ujar Sandi.
Dalam dakwaan, Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.