JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim bahwa penyitaan telepon seluler milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang sedang dipegang oleh asistennya, Kusnadi, tidak sesuai prosedur. KPK menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi dalam kasus Harun Masiku.
Laporan Kuasa Hukum ke Dewas KPK
Pada Senin (10/6/2024) malam, kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik Kusnadi dan Hasto. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti pada Selasa (11/6/2024) karena Dewas KPK sudah tutup saat laporan diajukan.
Penyitaan Sesuai Ketentuan
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin di Jakarta, menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan informasi dari Hasto terkait kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan, Hasto menyatakan alat komunikasinya berada di stafnya, sehingga penyidik memanggil staf tersebut dan menyita barang bukti berupa telepon genggam, catatan, dan agenda milik Hasto.
Budi menegaskan bahwa penyitaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai surat perintah penyitaan. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasto. Budi juga menepis klaim bahwa Hasto dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johannes Tobing, melaporkan penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK karena dianggap tidak profesional dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Mereka juga mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar tindakan penyidik terhadap staf Hasto yang dinilai sebagai kesalahan fatal.
Ronny menyatakan bahwa Kusnadi seperti dijebak dan menegaskan bahwa penyitaan harus disertai izin dari pengadilan negeri setempat sesuai Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, situasi saat itu tidak dalam keadaan terpaksa karena Kusnadi sedang mendampingi Hasto dan bukan buron.
Reaksi KPK
KPK menghormati hak kuasa hukum Hasto untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. Budi menekankan bahwa semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dan mekanisme yang berlaku.
Persiapan Praperadilan
Selain melaporkan ke Dewas KPK, kuasa hukum Hasto juga mempersiapkan gugatan praperadilan atas tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka berharap Dewas KPK segera memeriksa Rossa terkait dugaan pelanggaran etik yang berat.