OpiniHukum Internasional

Perlindungan Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional

Redaksi Literasi Hukum
1229
×

Perlindungan Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
Perlindungan tenaga medis dalam konflik bersenjata
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang perlindungan yang diberikan kepada tenaga medis selama konflik bersenjata, termasuk bagaimana Konvensi Jenewa 1949 memberikan perlindungan terhadap tenaga medis dan bangunan kesehatan yang digunakan. Artikel ini juga membahas tentang kewajiban dan hak yang dimiliki oleh tenaga medis selama mereka melaksanakan tugas kemanusiaannya.

Oleh: Sintarda Hari Pratama

A. Tenaga Medis Dalam Konflik Sebagai Penolong

Sejak dahulu kala peperangan sudah terjadi dimana-mana yang dapat terjadi oleh beberapa faktor. Adapun setidaknya terdapat tiga faktor alasan penyebab hal tersebut yakni pertama karena alasan perolehan ekonomi demi menguasai suatu sumber daya alam, perdagangan atau investasi, kedua karena keamanan untuk menentang suatu kekuatan atau ancaman yang dapat membahayakan integritas dan stabilitas suatu bangsa dan negara, ketiga karena permasalahan ideologi, keyakinan politik, dan penyebarluasan nilai-nilai agama. 

Di dunia modern ini khususnya ketika memasuki abad ke 20 hingga sekarang berkembang aturan-aturan Internasional mengenai bagaimana seharusnya peperangan itu dapat terjadi dan berjalan. Aturan itu di antaranya adalah Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol terkait. 

Namun walaupun sudah diatur, pelanggaran-pelanggaran masih tetap dapat terjadi seberapa pun sempurna aturan itu oleh mereka yang bertikai di dalam suatu konflik. Selama pertikaian terjadi maka tentu dapat menimbulkan korban manusia di dalamnya sehingga tenaga medis dan pertolongan menjadi unsur penting yang dibutuhkan selama konflik berlangsung untuk memberikan perawatan dan pertolongan. 

Namun yang menjadi masalah tak jarang tenaga medis justru turut menjadi korban selama konflik berlangsung, misal seperti apa yang terjadi di perbatasan Gaza terhadap Razan al-Najjar pada 2018 silam, pun selama invasi Rusia di Ukraina salah satunya terjadi pada seorang kombat medik bernama Rykhlitska di Bakhmut pada Maret 2023. Ukraina sendiri saat ini menjadi salah satu titik dimana para medik ini tengah bekerja untuk menyelamatkan dan menolong nyawa manusia selama konflik berlangsung, baik mereka dari satuan unit bersenjata maupun voluntir seperti ICRC dan lain-lain.

B. Kedudukan Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Konvensi Jenewa 1949

Dalam HHI terdapat sebuah Prinsip utama yang menjadi dasar yakni prinsip pembeda, dimana warga negara yang ikut dalam atau berada pada konflik bersenjata yaitu kombatan dan penduduk sipil, termasuk juga dengan anggota Petugas medis sebagai bantuan kemanusiaan yang terdiri dari kombatan sebagai petugas medis atau sukarelawan sebagai anggota persatuan atau organisasi kemanusiaan seperti International Committe of the Red Cross (ICRC) itu dipisahkan dan memiliki status yang berbeda dalam konflik bersenjata. Kombatan sudah tentu diperbolehkan menjadi target dalam konflik namun berbeda dengan sipil termasuk tenaga medis baik volunteer maupun medis kombatan.

Merujuk kepada Bab IV Pasal 24 Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan mengenai tenaga medis ini yakni mereka dinas tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk mengangkut dan merawat mereka yang sakit dan terluka termasuk staf, bangunan kesehatan, rohaniwan dalam angkatan perang, dan petugas ICRC. Mengenai tenaga medis yang tergabung dalam angkatan perang juga disebutkan dalan Pasal 43 paragraf 2 Protokol Tambahan I 1977. Pada dasarnya perlindungan terhadap tenaga medis ini dipertegas dalam Bab III Pasal 19 dan 21 juga pada Protokol Tambahan II 1977 Pasal 11.

Konvensi Jenewa 1949 juga memberikan perlindungan terhadap bangunan-bangunan terkait tenaga kesehatan yang digunakan. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 18 dan 21 sehingga bangunan medis memiliki hak yang sama seperti tenaga medis itu selama bangunan tersebut tidak disalahgunakan diluar fungsi seharusnya yang dapat merugikan musuh.

Perlindungan terhadap tenaga medis ini haruslah dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun sesuai pada ketentuan dalam Pasal 24, 25, dan 26 Konvensi Jenewa I serta Pasal 9 dan 10 Protokol Tambahan II 1977. Selain harus diberikan perlindungan, mereka juga perlu untuk diberikan bantuan selama mereka melaksanakan kewajiban kemanusiaannya dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan suatu hal yang berada di luar misi kemanusiaannya. 

Tidak ada yang dapat diprioritaskan dalam hal tersebut kecuali terkait urusan medis dan perlindungan yang diberikan di sini berlaku juga untuk kendaraan atau alat dan transportasi yang digunakan oleh tenaga pertolongan untuk misi kemanusiaan sesuai dengan apa yang terkandung di dalam Protokol Tambahan I 1977 Pasal 12 ayat 1 untuk konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II 1977 untuk konflik bersenjata Non Internasional Pasal 11 ayat 1. 

Mengenai perlindungan terhadap transportasi tenaga medis ini juga berlaku untuk kapal sesuai Pasal 20 Konvensi 1949 dan untuk transportasi udara medis dalam Pasal 39. Dalam penggunaan transportasi medis ini sangat dilarang untuk memanfaatkannya sebagai tipu muslihat yakni untuk tujuan inteligensi maupun militer berdasarkan Protokol I Pasal 28. 

Dengan adanya aturan tersebut jelaslah sudah bahwa perlindungan yang diberikan oleh hukum internasional terhadap tenaga medis tidaklah terbatas hanya pada individu sebagai manusia saja namun pula bangunan dan transportasi terkait ketenagakerjaan medis itu sendiri.

Referensi

  • Denny Ramdhany, Heribertus Jaka Triyana, et. al., Konteks dan Perspektif Politik Terkait Hukum Humaniter Internasional Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta, 2015.
  • Lorenci Chakti Pratama, Novianti, et. al., Perlindungan Terhadap Petugas Medis di daerah Konflik Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Razan Al Najjar), Universitas Jambi, Vol. 2
  • https://www.reuters.com/investigates/special-report/ukraine-crisis-frontline-medics/
  • https://www.icrcnewsroom.org/story/en/2018/ukraine-wounded-and-sick-patients-transported-to-advanced-medical-care
  • https://www.rferl.org/amp/ukraine-war-medic-killed-yana-rykhlitska/32304076.html
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.