JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara Partai Nanggroe Aceh atau menambah suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemilihan calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Menurut KPU, dalil yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh selaku Pemohon hanya berdasarkan asumsi dan dugaan tanpa bukti yang konkret. Hal tersebut disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa berdasarkan data yang Disajikan dalam Bentuk tabel di atas, kesalahan sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Pokok permohonannya, tidak ada satupun kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara pemohon ataupun menambah suara PPP. Hal tersbut adalah asumsi dan dugaan permohon saja tanpa pembuktian,” ungkap Ridhotul Hairi, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan perkara nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu memberikan keterangan bahwa tidak ada keberatan dari seluruh pihak saat rekapitulasi hasil suara. Namun, Bawaslu mengungkapkan bahwa setelah rekapitulasi, ditemukan persoalan terkait penggelembungan suara.
Selain KPU dan Bawaslu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku Pihak Terkait, menyatakan dalam keterangannya bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan sengketa perolehan hasil suara pemilihan umum. Lebih lanjut, Pihak Terkait menunjukkan bahwa Pemohon tidak mengajukan keberatan selama penghitungan perolehan suara atau sanggahan atas hasil yang diajukan. Dengan tidak adanya keberatan dari Pemohon, maka harus dianggap bahwa Pemohon telah menyetujui hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Mahkamah tidak berwenang karena permohonan tidak berkaitan dengan hasil perolahan suara. Pemohon tidak mengajukan keberatan saat penghitungan perolehan suara,” ungkap Zulfikar Sawang, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengklaim adanya perbedaan dalam jumlah suara antara dirinya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan versi Pemohon dan Termohon. Menurut Pemohon, mereka seharusnya mendapatkan 582 suara, sedangkan PPP seharusnya mendapatkan 735 suara. Namun, berdasarkan keputusan Termohon, Pemohon hanya mendapatkan 538 suara dan PPP menerima 912 suara.
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, atau menetapkan hasil perolehan suara yang dianggap benar oleh Pemohon.