Opini

Tracing Art: Sebuah Pelanggaran Hak Cipta?

Redaksi Literasi Hukum
1487
×

Tracing Art: Sebuah Pelanggaran Hak Cipta?

Sebarkan artikel ini
Tracing Art
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas polemik mengenai maskot Nindy dari DJPb yang dianggap sebagai hasil “tracing art” atau menjiplak oleh sebagian netizen Indonesia. Polemik ini akhirnya ditutup dengan permintaan maaf dari akun twitter resmi DJPb @haiDJPb.

Artikel ini juga menjelaskan tentang konsep “tracing art” dan bagaimana hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (UUHC). Artikel ini menguraikan bahwa penggandaan ciptaan tanpa izin dari pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hak eksklusif dari pencipta, termasuk dalam kasus “tracing art“. Artikel ini menjelaskan bahwa konsep hak cipta dapat diartikan sebagai “Right-to-Copy” atau hak untuk menggandakan, yang menjadi penting untuk melindungi ciptaan manusia di bidang seni dan literatur.

Oleh: Angga Priancha

Polemik Tracing Art

Baru-baru saja Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb) disorot mengenai polemik dari maskotnya yang bernama Nindy yang dianggap sebagai “Tracing Art.” Nindy adalah mascot contact centre dari DJPb yang digambarkan sebagai sebuah karakter perempuan dua dimensi dengan style ilustrasi animasi Jepang.   

Permasalahanya adalah, muncul sebuah diskursus dikalangan netizen Indonesia yang menyatakan bahwa Nindy adalah sebuah hasil sebuah jiplakan atau tracing art dari hasil karya orang lain.

Polemik ini akhirnya ditutup dengan permintaan maaf dari akun twitter resmi DJPB @haiDJPb yang menyatakan: “MinHAI mohon maaf terkait adanya kemiripan karakter Nindy dengan ilustrasi lainnya. Izinkan MinHAI menyampaikan bahwa layanan contact center HAI DJPb menjunjung tinggi orisinalitas sebuah karya. Oleh karena itu, MinHAI memohon maaf dan berkomitmen untuk lebih teliti ke depannya,”

Menariknya adalah, dalam polemik ini sering diucapkan terminologi “tracing art” atau mungkin bisa diartikan dalam Bahasa Indonesia sebagai “menjiplak.” Terminologi ini secara intuitif erat hubunganya dengan Pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia (UUHC). 

Akan tetapi jika dibaca secara lebih teliti, tidak pernah tertuliskan kata “jiplak” ataupun “tracing art” didalam UUHC. Pertanyaanya, bagaimana UUHC mengartikan konsep “tracing art” sebagai sebuah pelanggaran hak cipta?

Tracing art adalah sebuah kegiatan untuk mengikuti garis-garis sebuah karya lukisan untuk bisa direplilkasi pada sebuah media yang lain. Secara konvensional, tracing art biasanya dilakukan dengan meletakan kertas kalkir atau kertas semi transparan untuk men-“trace” atau mengikuti garis-garis dan bentuk dari gambar yang ada.

Kegiatan ini umum dilakukan oleh murid-murid di taman kanak-kanak ataupun sekolah dasar sebagai kegiatan “menjiplak.” Dengan kertas semi transparanya sering disebut sebagai “kertas jiplak.” Akan tetapi, tentu kegiatan menjiplak murid-murid di sekolah untuk kepentingan pendidikan ini konteksnya berbeda dari kegiatan “tracing art” sebagai pelanggaran yang akan dibahas pada artikel ini.

Jika kita kritisi, kegiatan tracing pada hakikatnya adalah kegiatan penggandaan suatu ciptaan lukisan. Hal ini lah yang kemudian akan bermasalah ketika dihadapkan dengan UUHC.

Hak Cipta adalah sebuah instrument hukum untuk melindungi karya cipta manusia di bidang seni dan literatur. Cara hak cipta melindungi ciptaan manusia adalah dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk dapat menggunakan ciptaan yang ia miliki. Hak ekslusif disini berarti pencipta dapat melarang orang lain untuk dapat menggunakan ciptaanya tanpa diberikanya izin, terutama untuk penggandaan ciptaan.

Dilihat terjemahanya dalam bahasa Inggris, hak cipta umum diartikan sebagai “copyright” atau bisa ditelaah sebagai “Right-to-Copy.” Kenapa hak untuk menggandakan ini menjadi suatu yang penting? Ini dikarenakan pada umumnya penggandaan ciptaan umumnya dilakukan untuk menikmati sebuah karya cipta di bidang seni atau literatur yang kemudian ganda dari ciptaan ini akan dijual agar orang lain dapat menikmati karya-karya cipta tersebut.

Sebagai contoh, untuk kita bisa menikmati sebuah lukisan Monalisa secara visual, maka yang kita lakukan adalah memajang ganda atau copy dari lukisan Monalisa yang ada di Museum Luvre di Paris. 

Begitu juga ketika kita ingin menonton film Pengabdi Setan karya Joko Anwar di Rumah, pasti yang akan kita nikmati adalah hasil ganda dari asli film tersebut yang disajikan dengan medium DVD ataupun streaming.

Kegiatan yang dilakukan dalam “Menjiplak” atau “Tracing” merupakan kegiatan penggandaan ciptaan yang seharusnya menjadi hak ekslusif dari pencipta ciptaan atau pemilik hak cipta. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UUHC yang menyatakan pencipta memiliki hak, salah satunya, atas “penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” 

Pencipta memiliki hak ekslusif untuk membuat ganda ciptaan baik dengan menggunakan mesin ataupun menjiplaknya secara manual. Sehingga, orang-orang yang melakukan penggandaan secara mekanikal (mesin) ataupun manual dengan menjiplak atau menulis ulang seharusnya baru bisa melakukan itu setelah mendapat izin dari pencipta. Kalau tidak, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekslusif dari pencipta.

Yang berarti, walaupun kata “menjiplak” atau “tracing art” tidak pernah tertulis secara eksplisit di dalam UUHC, dapat kita artikan bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah Tindakan penggandaan yang dalam konteks ini sesungguhnya adalah hak ekslusif dari pemegang hak cipta. Sehingga, jika pemilik hak cipta merasa hak-haknya terganggu, maka kegiatan menjiplak tersebut dapat dilihat sebagai sebuah pelanggaran hak cipta.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Diperbolehkan Merekam Artis Saat Konser? Bagaimana Hak Ciptanya?
Opini

Literasi Hukum – Beberapa konser musik sekarang sudah memperbolehkan para penontonya untuk merekam pertunjukan. Perekaman ini umumnya disertai dengan catatan-catatan khusus seperti tidak boleh merekam menggunakan kamera professional ataupun tidak…