JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 220-01-14-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrat, yang diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal, mengenai pencalonan Alfi N. Rustam, nomor urut 9 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II. Objek gugatan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya penghilangan sejumlah 540 suara milik Caleg Alfi N. Rustam serta penambahan suara di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang. Pemohon menduga terjadi kecurangan dan rekayasa, mengakibatkan perbedaan antara data suara yang tercatat dalam formulir C1 di tiap TPS dengan hasil rekapitulasi KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.
“Pokok Permohonan ini ada dua, Yang Mulia. Pertama, hilangnya 540 suara Caleg Alfi N. Rustam dan kedua, penambahan suara di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang,” ujar Muhammad Mualimin, selaku Kuasa Pemohon.
Selain itu, Pemohon menyebut terjadi selisih suara baik untuk caleg internal Pemohon maupun dari luar partai, termasuk penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan sumbernya untuk beberapa calon legislatif di tingkat kecamatan.
Berdasarkan bukti yang dimiliki Pemohon, ada penambahan suara yang signifikan dan tidak sesuai data asli dalam rekapitulasi kecamatan, contohnya:
- H. Mirzan Ikbal dinyatakan memiliki 7,377 suara, padahal seharusnya 3,948.
- Wahyu Sanjaya dinyatakan memiliki 445 suara, padahal seharusnya 425.
- Sri Meliyana dinyatakan memiliki 4,014 suara, padahal seharusnya 759.
- Bobi Adhityo R dinyatakan memiliki 3,262 suara, padahal seharusnya 2,174.
- Dr. H. Andi dinyatakan memiliki 1,631 suara, padahal seharusnya 138.
Pemohon juga menyatakan bahwa tindakan Termohon yang mengurangi suara Pemohon menunjukkan bahwa hasil rekapitulasi Termohon, dari tingkat kecamatan hingga pusat di daerah pemilihan Sumatera Selatan II, tidak dapat dipercaya dan tidak berdasarkan hasil yang sesungguhnya.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan II.