JAKARTA, Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil 3 pada Senin (29/03/2024) siang.
Sidang dengan nomor perkara 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Akulius Widigipa, Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 2.
Pemohon menggugat hasil penetapan KPU terkait perolehan suara di Dapil 3 Kabupaten Intan Jaya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan oleh Akulius Widigipa.
Dalam sidang ini, Pemohon menyampaikan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dan data yang dimiliki Pemohon.
Pemohon melalui kuasanya mengklaim bahwa ia seharusnya memperoleh 3.744 suara, namun KPU mencatatkan bahwa ia tidak memperoleh suara sama sekali atau nol.
“Menurut Termohon, suara Akulius adalah nol, sementara menurut Pemohon adalah 3.744 suara” ujar Sahlan Adi Putra Albone
Pemohon menduga bahwa perolehan suaranya tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi suara resmi karena adanya praktik pengalihan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di dua distrik. Diduga, suara pemilih dialihkan kepada calon lain dalam satu partai, yaitu Tomas Agimbau. Hal ini mengakibatkan hilangnya suara yang seharusnya menjadi hak pemohon.
Menurut Pemohon, suara Tomas Agimbau adalah 1.403, sementara itu menurut termohon, suara Tomas Agimbau adalah 5.147. Dengan demikian terjadi selisih 3.744 suara yang menurut Pemohon suara tersebut menjadi milik Pemohon.
Selain selisih suara, Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Atas dasar dugaan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai klaimnya yaitu 3.744 suara atau Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten lntan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seluruh Distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya 3 meliputi: Distrik Biandoga, Distrik Agisiga dan Distrik Tomosiga.