Literasi Hukum - Pembuktian perkara penganiayaan berat menggunakan visum et repertum, peran, tujuan ilmu kedokteran forensik dalam upaya membuktikan kebenaran materiil.

Definisi Tindak Pidana Penganiayaan

Andi Hamzah memberikan pendapat mengenai definisi penganiayaan, yaitu tindakan yang menyebabkan timbulnya cidera ataupun luka pada badan orang. Penganiayaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti halnya memukul, menampar, menusuk, menendang, membacok, dan sebagainya. Penganiayaan dalam KUHP terdiri dari unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Penganiyaan dengan sengaja merusak kesehatan atau menghendaki terjadinya rasa sakit dan luka.

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu fenomena yang tidak mudah dihilangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai modus dan jenis penganiayaan yang berlangsung, seperti halnya kekerasan fisik dan pemukulan, mengakibatkan luka dalam anggota tubuh atau tubuh korban, bahkan terkadang mengakibatkan korban mengalami cacat fisik seumur hidupnya, termasuk kematian. Selain itu, tindak pidana penganiayaan juga kerap menimbulkan dampak atau efek psikologis bagi korban misalnya ancaman, ketakutan, trauma, dan terkadangan ada  korban kejahatan penganiayaan yang mengalami gangguan fisik dan kejiwaan.

Visum et Repertum sebagai Pembuktian Perkara Pidana

Pada kasus penganiayaan, umumnya terdapat korban yang sampai meninggal dunia, tapi juga ada korban hidup dengan luka-luka akibat penganiyaan. Selain sebagai korban penganiayaan, korban juga berperan sebagai pasien, yakni sebagai seseorang yang merupakan subyek hukum dengan segala tuntutan hak dan kewajibannya. Artinya, bahwa seorang korban hidup tidak seutuhnya merupakan barang bukti, namun dapat dikemukakan dalam bentuk Visum et Repertum.

Visum et Repertum dapat bermanfaat untuk pembuktian suatu perkara berdasarkan hukum acara  pidana. Seorang dokter sesuai dengan profesinya memiliki kewajiban membantu aparat penegak hukum untuk membuktikan korban apakah termasuk kasus tindak pidana atau bukan, dengan cara melakukan pemeriksaan pada korban kemudian melaporkannya dalam bentuk surat yang disebut Visum et Repertum. Pada kasus korban yang mengalami luka, seorang dokter mampu memberikan informasi terkait dengan identitas korban, jenis luka, jenis kekerasan yang menyebabkan luka, hingga menentukan derajat luka atau kualifikasi luka yang nantinya akan dituangkan dalam Visum et Repertum. Oleh karenanya, hal itu dapat digunakan sebagai alat bukti yang dapat meyakinkan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Visum et Repertum berupa hasil pemeriksaan ahli forensik ialah menceritakan mengenai peristiwa-peristiwa tindak pidana yang dapat menjadi alat bukti dalam pengusutan selanjutnya. Bagi pengadilan, hakim tetap dijamin kebebasannya oleh undang-undang, yang mana hakim tidak berwajiban menurut pendapat ahli apabila bertentangan dengan keyakinannya. Akan tetapi, keterangan dokter ahli dalam Visum et Repertum, dibuat berdasarkan objektivitas serta hasilnya sangat mendekati kebenaran.