Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana
Dalam pembuktian perkara pidana sebagai upaya menemukan kebenaran materiil dibutuhkan minimal dua alat saksi hal ini tertuang dalam Pasal 183 KUHP. Kewajiban dokter dalam membantu proses peradilan diatur dalam Pasal 133 KUHAP menjelaskan bahwa: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Untuk dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana, penyidik memerlukan bukti dengan bantuan peran kedokteran forensik, khususnya dokter sebagai pembuat Visum et Repertum. Kedudukan seorang dokter dalam penanganan korban kejahatan dengan menentukan Visum et Repertum wajib dijamin netralitasnya karena bantuan profesi dokter akan sangat menentukan adanya kebenaran. Dokter forensik memiliki tugas untuk memeriksa dan mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur delik seperti yang dinyatakan oleh undang-undang dan menyusun laporan Visum et Repertum.
Dalam pengungkapan tindak pidana penganiayaan, kedokteran forensik berperan mengumpulkan bukti-bukti dari luka-luka fisik, seperti luka tusuk, lebam, memar, cekikan, jeratan tali dari peristiwa penganiayaan yang terjadi dalam rangka menegakkan keadilan, dari tingkat penyelidikan hingga proses pemeriksaan di persidangan.
Tujuan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Membuktikan Adanya Tindak Pidana
Ilmu kedokteran forensik bertujuan dalam rangka menentukan sebuah sikap pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa atau cacatnya manusia karena dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Alat bukti Visum et Repertum akan berfungsi selaku pengganti corpus delicti (barang hasil kejahatan) yang secara nyata tidak dapat atau tidak mungkin dihadirkan dalam sidang, misalnya luka pada tubuh manusia atau korban yang telah meninggal. Oleh karena itu, Visum et Repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum karena dengan membaca Visum et Repertum, dapat diketahui secara terang apa yang telah terjadi pada seseorang, dan aparat penegak hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia.
Dokter forensik berperan dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana yang melibatkan tubuh manusia sehingga dapat memperjelas suatu tindakan pidana yang terjadi. Selain itu, ilmu kedokteran juga memiliki peranan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara suatu perbuatan dengan akibat yang akan ditimbulkannya dari perbuatan tersebut, baik yang menimbulkan akibat luka pada tubuh, atau yang menimbulkan matinya seseorang, yang mana timbul akibat-akibat tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik tersebut kemudian dapat diketahui apakah luka seseorang, tidak sehatnya seseorang tersebut diakibatkan oleh tindak pidana atau tidak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi