Beban Pembuktian dan Hak atas Peradilan yang Adil
Pertanyaan penting yang belum terjawab oleh yurisprudensi kita adalah siapakah yang harus menanggung pembuktian ketika terdakwa menyatakan bahwa bukti digital terhadap dirinya merupakah bukti palsu atau hasil rekayasa AI? Apabila seluruh beban pembuktian dibebankan pada terdakwa, maka berpotensi muncul ketimpangan yang bertentangan dengan prinsip fair trial dan asas in dubio pro reo.
Terdakwa berhak untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan terhadapnya, termasuk menguji keaslian alat bukti secara teknis forensik. Hal ini bukan sekadar hak prosedural format, melainkan bagian integral dari pencapaian kebenaran materiil tujuan sistem peradilan pidana, Bilamana seorang terdakwa tidak memiliki akses terhadap sumber daya teknis untuk melakukan verifikasi forensik terhadap bukti digital berteknologi tinggi, maka sistem hukum wajib menyediakan mekanisme bantuan teknis yang memadai melalui lembaga forensik independen yang berwenang.
Membangun Sistem Verifikasi Bukti Digital
Persoalan ini tidak akan selesai dengan satu kebijakan tunggal. Hal ini membutuhkan respons yang berlapis, terstruktur, dan tidak tergesa-gesa dalam penerapannya. Setidaknya ada tiga hal yang menurut penulis paling mendesak untuk segera digerakkan.
a. Lembaga Forensik Digital yang benar-benar independen
Indonesia membutuhkan satu lembaga forensik digital yang tersertifikasi yang secara khusus memiliki kompetensi teknis dalam mendeteksi AI generated content. Bukti digital tidak dapat dilepaskan dari metode forensik digital, metode ini berfungsi untuk menjebatani kebutuhan hukum pembuktian dengan kompleksitas teknologi informasi. Melalui pendekatan forensik digital, data elektronik dianalisis secara sistematis untuk memastikan bahwa bukti tersebut tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diperoleh hingga diajukan di persidangan.
b. Standar kehati-hatian extra bagi hakim
Hakim sebagai instrumen utama dalam persidangan perlu menerapkan pendekatan yang lebih hati-hati dalam menilai bukti digital. Kehadiran bukti digital menuntut perubahan cara penilaian alat bukti, hakim tidak lagi menilai bukti berdasarkan bentuk dan formalitasnya, tetapi juga harus memahami konteks teknis dan prosedural dari bukti digital tersebut.
c. Pembaruan hukum acara yang spesifik
Prosedur verifikasi bukti digital perlu diatur lebih lanjut secara mandiri dalam regulasi setingkat Undang-Undang atau setidaknya peraturan pemerintah, belum cukup jika hanya berpegang pada ketentuan umum UU ITE yang tidak dirancang untuk mengantisipasi kompleksitas teknologi AI genrative. Pembarua hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang membawa hal baru, namun itu saja belum cukup untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh teknologi AI genrative. Dengan kata lain, regulasi teknis yang benar-benar mandiri dan spesifik tetap dibutuhkan yang secara tegas mengatur standar standar of custody digital yang dapat diaudit.
Penutup
Perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem pembuktian di Indonesia, terlebih ketika bukti digital ternyata dapat direkayasa dengan tingkat akurasi yang sulit dideteksi dengan hanya sekedar melihatnya. Dalam kondisi seperti ini, pengakuan terhadap bukti digital harus dibarengi dengan mekanisme verifikasi yang presisi, sebab tanpa pengujian autentisitas yang memadai, integritas proses peradilan berpotensi terganggu dan prinsip fair trial bisa terancam. Oleh sebab itu, penguatan sistem forensik digital yang independen, peningkatan kehati-hatian hakim dalam menilai alat bukti, serta pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak agar perkembangan teknologi tidak membuka ruang dalam manipulasi kebenaran dalam proses penegakan hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi