Literasi Hukum - Dalam hukum acara pidana, bukti fisik dan elektronik/digital selama ini diperlakukan sebagai representasi kebenaran yang relatif dapat diandalkan. Log komunikasi digital, remakan CCTV, sidik jari, bahkan hingga metadata dokumen elektronik diterima oleh praktisi hukum sebagai bukti autentik atas realitas yang terjadi. Namun, paradigma pembuktian kini tengah diuji oleh disrupsi teknologi yang menciptakan tantangan yang belum pernah dijumpai sebelumnya.
Kemajuan kecerdasan buatan, khususnya teknologi generative AI dan deepfake synthesis telah melahirkan tantangan berupa bukti yang dihasilkan secara buatan. Bukti digital yang secara teknis tampak otentik namun sesungguhnya merupakan konstruksi artifisial. Foto yang tidak pernah diambil, rekaman suara yang tidak pernah diucapkan, dokumen yang tidak pernah ditandatangani, semuanya kini dapat dibuat dengan tingkat akurasi yang melampaui kemampuan deteksi manusia biasa. Pergeseran paradigma ini menuntut respon hukum yang serius, terstruktur dan berbasis epistomologi pembuktian yang lebih kuat.
Kekosongan hukum dalam verifikasi bukti digital
Kerangka hukum indonesia sebenarnya sudah memberi ruang terhadap penggunaan bukti elektronik, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahan keduanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Melalui Undang-Undang ini informasi dan domuken elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah, tak hanya itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang baru juga telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah. Namun, perlu diakui bahwa pengakuan ini juga menghadirkan tantangan baru, semakin luas pengakuan terhadap bukti digital semakin besar pula celah bagi masuknya fabricated evidence ke dalam sistem peradilan.
Bentuk ancamannya pun beragam, dari manipulasi dokumen eletronik hingga rekayasa riwayat transaksi digital yang dapat mengubah jejak aktivitas secara teknis. Pembahuruan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menekankan prinsip keseimbangan antara kepentingan penuntutan dan perlindungan dan perlindungan hak asasi terdakwa. Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) sebagai hukum acara terbaru memberikan kerangka formal prosedural yang harus disesuaikan dengan realitas teknis bukti digital. Akan tetapi verifikasi bukti digital dalam konstruksi hukum ini masih cenderung berfokus pada aspek administratif, yakni keaslian dokumen tanpa menyentuh autentisitas teknis bukti digital di era kecerdasan buatan.
Singkatnya, konstruksi hukum acara kita belum secara tegas mengatur bagaiaman menguji apakah suatu dokumen elektronik benar-benar dibuat manusi atau justru merupakan hasil generative AI.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi