Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana

Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa terdiri dari:

  • Praperadilan
  • Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  • Peninjauan Kembali

Praperadilan

Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh seseorang yang kepentingannya dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Praperadilan diadili oleh hakim tunggal di pengadilan negeri.

Syarat-syarat Praperadilan

Untuk dapat mengajukan upaya hukum praperadilan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Tindakan atau keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang dimohonkan praperadilan harus telah merugikan kepentingannya.
  • Tindakan atau keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang dimohonkan praperadilan harus telah bersifat sewenang-wenang.

Prosedur Praperadilan

Prosedur praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Prosedur praperadilan secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon praperadilan mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon praperadilan.
  2. Permohonan praperadilan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon praperadilan atau kuasanya.
  3. Permohonan praperadilan harus diajukan dalam waktu 7 hari sejak tindakan atau keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang dimohonkan praperadilan diketahui oleh pemohon praperadilan.
  4. Pengadilan negeri yang menerima permohonan praperadilan wajib memeriksa dan memutus perkara praperadilan dalam waktu paling lama 14 hari.
  5. Putusan pengadilan negeri dalam perkara praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Contoh Kasus Praperadilan

Misalkan, seseorang ditangkap oleh penyidik kepolisian tanpa adanya surat perintah penangkapan. Orang tersebut tidak puas dengan penangkapan tersebut dan mengajukan upaya hukum praperadilan. Pada tingkat praperadilan, hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk membebaskan orang tersebut.

Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh Mahkamah Agung atas prakarsa sendiri atau atas permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk kepentingan hukum.

Syarat-syarat Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Untuk dapat mengajukan upaya hukum pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum, Mahkamah Agung harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Putusan pengadilan tinggi yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung harus telah berkekuatan hukum tetap.
  • Putusan pengadilan tinggi yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung harus mengandung suatu kepentingan hukum yang nyata dan mendesak.

Prosedur Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Prosedur pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum diatur dalam Pasal 252 sampai dengan Pasal 255 KUHAP. Prosedur pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara kasasi demi kepentingan hukum atas prakarsa sendiri atau atas permintaan dari pihak yang berkepentingan.
  • Pihak yang berkepentingan yang mengajukan permintaan pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum harus melampirkan alasan permohonannya.
  • Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi demi kepentingan hukum dalam waktu paling lama 30 hari.

Contoh Kasus Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Misalkan, putusan pengadilan tinggi yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum mengandung suatu kesalahan hukum yang nyata dan mendesak. Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara kasasi demi kepentingan hukum untuk memperbaiki kesalahan hukum tersebut.

Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan peninjauan kembali diadili oleh Mahkamah Agung.

Syarat-syarat Peninjauan Kembali

Untuk dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, terpidana atau ahli warisnya harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Putusan pengadilan yang akan diajukan peninjauan kembali harus telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
  • Terpidana atau ahli warisnya harus mempunyai alasan yang berdasarkan bukti-bukti baru yang belum pernah diajukan di muka persidangan.
  • Alasan yang berdasarkan bukti-bukti baru tersebut harus dapat membuktikan bahwa terpidana atau ahli warisnya tidak bersalah atau dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang seharusnya dijatuhkan.

Prosedur Peninjauan Kembali

Prosedur peninjauan kembali diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP. Prosedur peninjauan kembali secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Terpidana atau ahli warisnya mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh terpidana atau ahli warisnya atau kuasanya.
  3. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan pengadilan yang akan diajukan peninjauan kembali diketahui oleh terpidana atau ahli warisnya.
  4. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara peninjauan kembali dalam waktu paling lama 6 bulan.
  5. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali bersifat final dan mengikat.

Contoh Kasus Peninjauan Kembali

Misalkan, terpidana A diputus bersalah oleh pengadilan negeri dengan hukuman penjara 10 tahun. Terpidana A mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan alasan bahwa terdapat bukti baru berupa rekaman video yang menunjukkan bahwa terpidana A tidak bersalah. Pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membebaskan terpidana A dari segala tuntutan hukum.

Pembaca dapat mengetahui lebih lanjut tentang problematika Peninjauan Kembali dan beberapa usul solusinya dengan membaca buku berjudul "Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana di Indonesia" karya Adam Ilyas. Buku ini dapat dibeli melalui link berikut: Beli Buku

Kesimpulan

Upaya hukum adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana untuk tidak menerima putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Upaya hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Upaya hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  • Upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan dalam tingkat pertama.
  • Upaya hukum luar biasa, yaitu upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa terdiri dari praperadilan, pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum, dan peninjauan kembali.