Contoh Kasus Banding

Misalkan, terdakwa A diputus bersalah oleh pengadilan negeri dengan hukuman penjara 5 tahun. Terdakwa A tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan membebaskan terdakwa A dari segala tuntutan hukum.

Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Putusan kasasi diadili oleh Mahkamah Agung.

Syarat-syarat Kasasi

Untuk dapat mengajukan upaya hukum kasasi, terdakwa atau penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Putusan pengadilan tinggi belum berkekuatan hukum tetap
  • Putusan pengadilan tinggi yang diajukan kasasi harus telah diucapkan secara terbuka di sidang pengadilan
  • Putusan pengadilan tinggi yang diajukan kasasi harus telah diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum

Prosedur Kasasi

Prosedur kasasi diatur dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 251 KUHAP. Prosedur kasasi secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Terdakwa atau penuntut umum mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  2. Permohonan kasasi diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh terdakwa atau penuntut umum atau kuasanya.
  3. Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diucapkan.
  4. Pengadilan tinggi yang memutus perkara dalam tingkat banding mengirimkan berkas perkara beserta surat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  5. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi.
  6. Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum.

Contoh Kasus Kasasi

Misalkan, terdakwa B diputus bersalah oleh pengadilan negeri dengan hukuman penjara 10 tahun. Terdakwa B tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi dan menguatkan putusan pengadilan negeri.