Literasi Hukum - DPR dan Pemerintah tolak gugatan UU TNI dengan dalih 'legal standing'. Simak analisis hukum mengapa argumen ini berbahaya dan mengancam hak konstitusional seluruh warga negara.
Pendahuluan
Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi ruang dialog substantif. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sidang ini memperlihatkan kecenderungan berbahaya: negara, melalui argumen DPR dan Pemerintah, berusaha menutup pintu partisipasi warga negara dalam mengawasi proses pembentukan undang-undang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025 lalu, DPR dan Pemerintah bersikeras bahwa para pemohon dari koalisi masyarakat sipil tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Alasannya? Karena mereka bukan prajurit, calon anggota TNI, atau ASN di sektor pertahanan. Dengan kata lain, mereka dianggap bukan “pihak yang berkepentingan langsung”.
Argumen ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mengkhianati esensi demokrasi. Ia mereduksi hak konstitusional warga negara menjadi sekadar urusan administratif dan menegaskan bahwa hanya elite tertentu yang boleh bersuara.
Membantah Argumen 'Legal Standing': Hak Menggugat Milik Semua Warga Negara
Konstitusi kita tidak pernah membatasi bahwa hanya korban langsung yang boleh mengajukan gugatan. Terlebih dalam konteks uji formil, yang dipermasalahkan adalah proses pembentukan sebuah undang-undang, bukan isi normanya. Mahkamah Konstitusi sendiri telah memiliki preseden kuat, seperti dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, yang tidak mengharuskan adanya kerugian langsung bagi pemohon uji formil.
Menafikan peran koalisi masyarakat sipil, yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal reformasi sektor keamanan sejak 1998, adalah sebuah pengingkaran sejarah. Mereka adalah bagian dari publik yang memastikan militer tunduk pada prinsip demokrasi. Bahkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang mengakui bahwa gugatan ini justru menunjukkan kesadaran hukum generasi muda yang patut dihargai, bukan dibatasi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.