Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak keberatan yang diajukan oleh dua terdakwa dalam sidang pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua terdakwa tersebut merupakan mantan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.