Literasi Hukum - Pembahasan RUU Pemilu menjelang Pemilu 2029 tidak bisa lagi dipahami sekadar sebagai agenda rutin legislasi. Di balik narasi normatif tentang penyempurnaan sistem pemilu dan kepastian hukum, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang diuntungkan dari perubahan aturan ini, dan siapa yang secara sistematis berpotensi disingkirkan dari ruang kompetisi politik.

Dalam kerangka negara hukum, konstitusi telah memberikan batas yang tegas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 22E dan Pasal 6A UUD 1945 menempatkan pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Artinya, setiap desain hukum pemilu seharusnya memperluas partisipasi politik, membuka ruang kompetisi yang sehat, dan menjamin hak konstitusional warga negara. Hukum pemilu tidak boleh digunakan untuk mempersempit demokrasi atau mengunci kekuasaan hanya bagi aktor tertentu.

Arah RUU Pemilu 2029 dan Bahaya Penyempitan Demokrasi

Arah pembahasan RUU Pemilu 2029 menunjukkan kecenderungan yang patut dikritisi. Alih-alih membangun grand design sistem pemilu yang utuh, revisi aturan pemilu berpotensi hanya memperkuat desain lama yang problematik.

Salah satu persoalan utama adalah keberadaan berbagai bentuk ambang batas pemilu, termasuk presidential threshold, yang selama ini kerap menjadi instrumen pembatasan kompetisi politik. Dalam praktiknya, ambang batas tidak hanya menjadi mekanisme teknis, tetapi juga dapat berubah menjadi alat politik untuk menentukan siapa yang boleh maju dan siapa yang harus tersingkir sebelum pertandingan dimulai.

Jika desain seperti ini terus dipertahankan, maka RUU Pemilu tidak lagi berfungsi sebagai instrumen demokratisasi, melainkan berpotensi menjadi mekanisme legal untuk membatasi demokrasi secara prosedural.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Desain Pemilu yang Terbuka

Penting untuk melihat kembali sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu yang selama ini sering hanya dijadikan legitimasi formal, tetapi tidak sepenuhnya dijalankan secara substantif dalam pembentukan undang-undang.

1. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilu legislatif dan pemilu Presiden harus dilaksanakan secara serentak. Tujuannya adalah memperkuat sistem presidensial dan menghindari transaksi politik yang terlalu bergantung pada hasil pemilu legislatif.

Secara substansi, putusan ini ingin mengurangi dominasi partai politik dalam menentukan calon Presiden. Namun, dalam praktiknya, logika tersebut justru dibalik melalui kebijakan presidential threshold yang tetap mengaitkan pencalonan Presiden dengan hasil pemilu sebelumnya.

2. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017

Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 memang tidak membatalkan presidential threshold. Namun, putusan ini memperlihatkan adanya perdebatan serius di kalangan hakim konstitusi mengenai relevansi ambang batas pencalonan Presiden dalam sistem pemilu serentak.

Bahkan melalui sejumlah dissenting opinion, terlihat jelas bahwa presidential threshold berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan membatasi alternatif calon pemimpin nasional.

3. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 membuka ruang desain keserentakan pemilu yang lebih rasional dan tidak membebani sistem. Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan model pemilu yang lebih sederhana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Namun hingga kini, arah legislasi belum menunjukkan keseriusan untuk menindaklanjuti mandat tersebut secara komprehensif. Padahal, putusan ini seharusnya menjadi pijakan penting dalam pembahasan RUU Pemilu 2029.

4. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memicu kontroversi besar karena membuka celah tafsir terhadap syarat pencalonan. Terlepas dari polemik yang mengiringinya, putusan ini menunjukkan bahwa desain hukum pemilu sangat rentan ditarik ke dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Dari rangkaian putusan tersebut, terlihat pola yang konsisten: Mahkamah Konstitusi berupaya mendorong sistem pemilu yang lebih terbuka dan rasional, tetapi proses legislasi justru kerap mempertahankan, bahkan memperkuat, pembatasan politik.

DPR, Partai Politik, dan Konflik Kepentingan dalam Legislasi Pemilu

Masalah utama dalam pembahasan RUU Pemilu bukan hanya terletak pada norma hukum, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang membentuk norma tersebut.

DPR sebagai pembentuk undang-undang pada dasarnya juga dihuni oleh partai politik yang menjadi peserta utama dalam kompetisi pemilu. Dengan kata lain, partai politik ikut merancang aturan permainan yang akan menentukan masa depan kompetisi mereka sendiri.

Dalam teori hukum dan demokrasi, kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang inheren. Sulit membayangkan aturan pemilu yang sepenuhnya netral apabila disusun oleh aktor yang secara langsung berkepentingan terhadap hasil kompetisi politik.

Akibatnya, yang muncul bukan rule of law, melainkan rule by law. Hukum digunakan sebagai alat legitimasi untuk mengatur, mengendalikan, dan membatasi demokrasi secara prosedural. Secara formal, semua terlihat sah. Namun secara substansi, terjadi penyempitan ruang kompetisi politik.

Ketidaksinkronan UU Pemilu dan UU Pilkada

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketidaksinkronan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Fragmentasi norma, perbedaan mekanisme sengketa, serta tumpang tindih kewenangan menunjukkan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan, melainkan kekurangan desain besar yang konsisten.

Tanpa grand design yang jelas, setiap revisi UU Pemilu hanya akan menjadi tambal sulam legislasi. Akibatnya, persoalan lama tidak benar-benar diselesaikan, melainkan hanya dipindahkan ke bentuk masalah baru.

RUU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi mendasar terhadap sistem pemilu nasional dan lokal. Revisi tidak boleh berhenti pada teknis prosedural, tetapi harus menyentuh persoalan substansial: partisipasi, keadilan kompetisi, kesetaraan hak politik, dan perlindungan kedaulatan rakyat.

RUU Pemilu Harus Menghapus Hambatan Struktural Demokrasi

RUU Pemilu 2029 seharusnya diarahkan untuk mengintegrasikan sistem pemilu nasional dan daerah, menyederhanakan desain pemilu, serta menghapus hambatan struktural yang tidak lagi relevan, termasuk ambang batas yang membatasi kompetisi politik secara berlebihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan pijakan substantif, bukan sekadar legitimasi formal. Jika MK telah membuka ruang untuk desain pemilu yang lebih rasional, pembentuk undang-undang seharusnya merespons dengan pembaruan yang sungguh-sungguh, bukan mempertahankan kepentingan lama dengan kemasan hukum baru.

Namun, jika arah yang diambil tetap sekadar merapikan prosedur tanpa mengubah substansi, maka yang terjadi adalah legalisasi pembatasan demokrasi. Hukum akan terus digunakan sebagai instrumen kekuasaan yang tampak konstitusional, tetapi secara perlahan menggerus prinsip kedaulatan rakyat.

RUU Pemilu untuk Demokrasi atau Kekuasaan?

Pertanyaan paling jujur dalam pembahasan RUU Pemilu bukan lagi sekadar “apa isi RUU Pemilu?”, melainkan: apakah RUU ini dirancang untuk memperkuat demokrasi, atau justru untuk memastikan hanya aktor tertentu yang tetap bisa berkuasa?

Jika jawabannya condong pada pilihan kedua, maka Indonesia tidak sedang membangun sistem hukum pemilu yang demokratis. Sebaliknya, kita sedang menyusun mekanisme legal untuk membatasi demokrasi itu sendiri.

RUU Pemilu menjelang Pemilu 2029 harus menjadi momentum koreksi besar. Demokrasi tidak boleh dipersempit atas nama kepastian hukum. Pemilu tidak boleh diatur untuk mengamankan kekuasaan. Hukum pemilu harus dikembalikan pada tujuan dasarnya: menjamin kedaulatan rakyat, membuka kompetisi politik yang adil, dan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam kehidupan demokrasi.