Literasi Hukum - Bayangkan Anda sedang duduk di ruang tamu rumah warisan orang tua, lalu tiba-tiba lantai terasa bergeser pelan. Ubin naik, dinding retak membentuk garis-garis seperti sungai kering, dan tiang penyangga miring seperti pohon yang hampir tumbang. Penyebabnya? Bukan gempa, bukan banjir, melainkan proyek apartemen atau hotel mewah yang sedang dibangun hanya beberapa meter dari pagar belakang rumah Anda.

Fenomena settlement atau amblesan tanah ini semakin sering terjadi di kota-kota besar Indonesia yang sedang gencar membangun vertikal. Di satu sisi, gedung-gedung pencakar langit menjadi simbol kemajuan dan investasi. Di sisi lain, warga biasa kehilangan rumah, kehilangan rasa aman, dan akhirnya kehilangan kepercayaan pada sistem. Masalah ini bukan sekadar soal teknis rekayasa sipil, melainkan pertanyaan mendasar tentang keadilan: sejauh mana hak membangun seseorang boleh merampas hak hidup tetangganya?

Mantra Pengembang: "Ini Risiko Teknis yang Wajar"

Ketika warga datang protes, respons pengembang biasanya sudah sangat standar, hampir seperti mantra. Mereka akan mengeluarkan istilah teknis: inherent risk. Risiko yang melekat pada setiap proyek besar. Getaran dari pemancangan tiang, pergeseran lapisan tanah, penurunan muka air tanah semua dianggap “pasti terjadi” dan tidak bisa dihindari.

Nada bicara mereka seolah-olah warga yang mengeluh adalah orang yang tidak paham ilmu teknik. Padahal, di balik istilah ilmiah itu tersembunyi strategi pembelaan yang sangat menguntungkan pengembang. Dengan menyebut sesuatu sebagai inherent risk, mereka seolah memindahkan seluruh beban risiko ke masyarakat sekitar. Padahal, mereka yang mendapatkan keuntungan ratusan miliar dari penjualan unit apartemen, sementara warga hanya mendapatkan retakan di dinding dan tagihan renovasi yang tak kunjung selesai.

Inilah yang membuat istilah teknis menjadi alat pembenaran moral. Ilmu sipil yang seharusnya melindungi justru digunakan untuk melepas tanggung jawab.