Literasi Hukum - Persoalan hak ulayat menjadi perhatian sejak lama. Perhatian khusus tentang hak ulayat lahir karena berdampak secara hukum maupun sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan Indonesia. Dilansir dari media hukumonline.com, tanah ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Sedangkan menurut G. Kertasapoetra, hak ulayat adalah hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah. Masyarakat memiliki hak untuk menguasai tanah, di mana pelaksanaannya diatur oleh kepala suku atau kepala desa.
Pengakuan Hak Ulayat dalam UU Pokok Agraria
UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya hak ulayat. Pengakuan itu disertai dengan dua syarat, yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Artikel ini membahas bagaimana pengakuan sebuah hak ulayat dalam masyarakat adat, terkhususnya masyarakat petani Pakel, Banyuwangi, yang telah memperjuangkan tanah ulayatnya hingga saat ini.
Sejarah Konflik Tanah Pakel
Menurut catatan Walhi, riwayat klaim warga atas tanah di Desa Pakel bermula sejak masa penjajahan…
Tulis komentar