Literasi Hukum - Persoalan hak ulayat menjadi perhatian sejak lama. Perhatian khusus tentang hak ulayat lahir karena berdampak secara hukum maupun sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan Indonesia. Dilansir dari media hukumonline.com, tanah ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Sedangkan menurut G. Kertasapoetra, hak ulayat adalah hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah. Masyarakat memiliki hak untuk menguasai tanah, di mana pelaksanaannya diatur oleh kepala suku atau kepala desa.
Pengakuan Hak Ulayat dalam UU Pokok Agraria
UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya hak ulayat. Pengakuan itu disertai dengan dua syarat, yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Artikel ini membahas bagaimana pengakuan sebuah hak ulayat dalam masyarakat adat, terkhususnya masyarakat petani Pakel, Banyuwangi, yang telah memperjuangkan tanah ulayatnya hingga saat ini.
Sejarah Konflik Tanah Pakel
Menurut catatan Walhi, riwayat klaim warga atas tanah di Desa Pakel bermula sejak masa penjajahan Belanda. Pemerintah kolonial Belanda, melalui Bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soeryo sebagai Bupati/Asisten Residen di Banyuwangi atas nama Sri Baginda Ratu Belanda, pernah memberi hak untuk membuka hutan yang berlokasi di Desa Pakel pada 11 Januari 1929.
Dimulai pada tahun 1925, dari 2956 orang terdapat tujuh orang perwakilan masyarakat yang mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi, kepada pemerintah kolonial Belanda. Selang empat tahun kemudian, pada tanggal 11 Januari 1929, permohonan tujuh orang tersebut dikabulkan dan diberikan hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4000 bahu (3000 hektar) oleh Bupati Banyuwangi.
Meski mengantongi surat permohonan pemberian lahan (akta 1929) dari pemerintah bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soeryo, terdapat banyak intimidasi dan perlakuan kekerasan dari kolonial Belanda. Meski mendapati tindakan represif tersebut, masyarakat Pakel tetap berjuang demi memperoleh hak atas tanahnya.
Berlanjut ke pasca kemerdekaan, masyarakat Pakel tetap bertahan hidup dengan mengandalkan tanah yang telah diberikan oleh pemerintah Belanda, yakni Akta 1929, hingga pemerintah Indonesia menerbitkan UUPA 1960. Upaya reforma agraria belum sampai ke wilayah Banyuwangi, tetapi petani serta masyarakat Pakel menunggu sembari menggunakan lahan Akta 1929 untuk bertanam demi melangsungkan kehidupan mereka. Lalu, pada bulan September 1965, munculnya tragedi besar pemberontakan PKI yang membuat masyarakat Pakel terdampak. Anggapan bahwa orang yang melawan dan memperjuangkan haknya adalah PKI membuat masyarakat Pakel yang memperjuangkan tanahnya terbungkam dan tidak berani bersuara untuk memperjuangkan haknya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.