Berita

Bali Larang Penjualan Daging Anjing, Terancam Denda Rp 50 Juta!

Redaksi Literasi Hukum
226
×

Bali Larang Penjualan Daging Anjing, Terancam Denda Rp 50 Juta!

Share this article
Perda Bali Larangan Penjualan daging Anjing di Bali
Ilustrasi Gambar

Jakarta, Literasi Hukum – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan regulasi baru yang melarang penjualan dan distribusi daging anjing di wilayah tersebut. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 50 juta.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali sebelumnya, sesuai dengan instruksi gubernur. Dalam tahun 2024, Satpol PP Bali akan meningkatkan penegakan aturan ini dengan lebih tegas.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang, termasuk mendorong mereka untuk beralih usaha ke jenis lain.

Namun, jika masih ditemukan penjualan daging anjing, tindakan akan diambil sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk pembinaan dan tindakan hukum sesuai dengan Perda yang berlaku.

Meskipun telah dilakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan, jika masih terjadi pelanggaran, pedagang akan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, masih ada upaya untuk mengarahkan pelaku usaha untuk berpindah ke jenis usaha yang legal, dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku jika terjadi pelanggaran.

Peraturan Daerah Bali dapat diunduh di: https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/perda/29183 atau dapat dilihat di bawah ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.