Database Peraturan

Database Peraturan

Telusuri peraturan berdasarkan nomor, judul, jenis, instansi, wilayah, atau kata kunci dengan tampilan yang lebih cepat dipindai.

Total basis data
18,835
Koleksi peraturan lokal yang disiapkan agar pencarian lebih cepat dan stabil.
Hasil pencarian
18,835
Tanpa filter aktif
Dokumen terbaru
31 Jul 2026
Tanggal dokumen terbaru yang sudah masuk indeks lokal.
Filter pencarian
Contoh: UU 12 2011, Perpres, APBD, Kementerian, Jawa Barat.
Filter pencarian

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Peraturan

Hasil peraturan

Menampilkan 18,701–18,720 dari 18,835 dokumen.

Halaman 936 dari 942
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1953

Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Tidak Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Identitas hukum No. 16 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1953

Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Tidak Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
Identitas hukum No. 17 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1953

Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 24 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Nega...
Identitas hukum No. 27 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 28 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 29 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 30 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang)

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tah...
Identitas hukum No. 31 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 32 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 33 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Tidak Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Identitas hukum No. 35 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1953

Bank Tabungan Pos

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Tidak Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Identitas hukum No. 36 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1953

Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Identitas hukum No. 37 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953

Memungut Opsenten atas Bea-Masuk

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
Identitas hukum No. 1 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1953

Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Tidak Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Identitas hukum No. 2 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953

Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
Identitas hukum No. 3 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1953

Penetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953 tentang Penetapan Tambahan Opsenten atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953
Identitas hukum No. 4 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953

Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Identitas hukum No. 5 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953

Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Identitas hukum No. 6 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953

Pengawasan Orang Asing

Instansi Indonesia, Pemerintah Pusat
Status hukum Berlaku
Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
Identitas hukum No. 9 • Tahun 1953 Tempat Jakarta
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Sumber resmi
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.