Mengubah Keluhan Menjadi Langkah Hukum yang Tertib

Agar tuntutan warga tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial atau percakapan sehari-hari, langkah hukum dan administratif perlu dilakukan secara tertib. Setidaknya ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.

  1. Dokumentasikan kondisi jalan. Warga dapat mengumpulkan foto, video, titik lokasi, keterangan warga, riwayat kecelakaan, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
  2. Pastikan status jalan. Status jalan menentukan instansi yang harus dimintai tanggung jawab. Informasi ini dapat diminta kepada pemerintah desa, dinas pekerjaan umum, atau pemerintah daerah.
  3. Layangkan surat pengaduan atau somasi. Warga dapat mengirimkan surat resmi kepada instansi berwenang agar pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui kondisi jalan tersebut.
  4. Laporkan ke Ombudsman. Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, laporan maladministrasi dapat diajukan kepada Ombudsman.
  5. Pertimbangkan gugatan perdata atau class action. Jika kerugian warga nyata dan terjadi secara luas, langkah litigasi dapat ditempuh dengan pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Menuntut jalan yang aman bukan tindakan berlebihan. Jalan adalah urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Di wilayah perdesaan, jalan yang rusak dapat memutus akses warga ke sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu berhenti memandang keluhan warga sebagai gangguan politik semata. Kritik warga terhadap jalan rusak harus dilihat sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak dan aman. Di sisi lain, warga juga perlu menggunakan jalur hukum secara tertib, berbasis data, dan diarahkan kepada instansi yang benar-benar berwenang.

Pembiaran jalan rusak bertahun-tahun dapat menjadi pintu masuk pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Namun, tujuan utama dari langkah hukum bukan semata-mata menghukum pejabat, melainkan memastikan negara hadir, memperbaiki jalan, memberi perlindungan keselamatan, dan memenuhi hak warga atas infrastruktur publik yang manusiawi.