Pentingnya Menentukan Status dan Kewenangan Jalan

Dalam hukum jalan, status jalan sangat menentukan siapa yang bertanggung jawab. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, mengenal pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengelompokan jalan. Secara umum, jalan dapat berada dalam kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai status dan fungsinya.

Karena itu, sebelum warga menempuh langkah hukum, penting untuk memastikan terlebih dahulu status jalan yang dipersoalkan. Apabila jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait dapat dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban. Apabila jalan tersebut merupakan jalan desa, maka pemerintah desa memiliki peran dalam perencanaan dan penganggaran, dengan tetap memperhatikan koordinasi dengan pemerintah daerah. Jika jalan masuk kewenangan provinsi atau nasional, maka jalur pengaduan perlu diarahkan kepada instansi yang berwenang.

Namun, perbedaan status jalan tidak boleh menjadi alasan saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar kepada warga dan meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.

Jalur Perdata dan Pengaduan Pelayanan Publik

Selain jalur pidana dalam kondisi tertentu, masyarakat yang dirugikan akibat jalan rusak juga dapat mempertimbangkan jalur perdata. Dalam hukum perdata, warga dapat mengajukan gugatan apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan atau kelalaian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan atau pembiaran pemerintah dengan kerugian yang dialami.

Kerugian warga akibat jalan rusak tidak selalu bersifat abstrak. Kerugian dapat berupa biaya perbaikan kendaraan, gangguan distribusi hasil pertanian, meningkatnya ongkos transportasi, risiko kecelakaan, atau terhambatnya akses layanan kesehatan dan pendidikan. Jika kerugian tersebut dialami oleh banyak orang dengan dasar peristiwa yang sama, gugatan perwakilan kelompok atau class action dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat hukum acara.

Di luar pengadilan, warga juga dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan badan publik lainnya.