Literasi Hukum - Jalan desa yang rusak bertahun-tahun bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan menyentuh langsung hak warga atas pelayanan publik yang aman, akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan mobilitas sehari-hari.

Keluhan warga terhadap jalan rusak kerap dijawab dengan alasan keterbatasan anggaran, antrean prioritas pembangunan, atau status jalan yang dianggap berada di luar kewenangan pemerintah daerah tertentu. Alasan tersebut memang perlu diperiksa secara faktual karena tanggung jawab pemeliharaan jalan bergantung pada status jalan, apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau jalan desa. Namun, alasan administratif tidak boleh dipakai untuk menutup kewajiban negara memastikan keselamatan pengguna jalan dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas.

Cedera Pelayanan Publik di Tingkat Akar Rumput

Hubungan antara warga dan pemerintah tidak hanya berbentuk kewajiban warga untuk membayar pajak, retribusi, atau menaati aturan. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang layak, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif. Dalam konteks jalan, infrastruktur yang layak bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari layanan dasar yang menopang keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pembiaran jalan rusak dalam jangka panjang dapat dibaca sebagai persoalan pelayanan publik. Warga tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa perbaikan belum masuk prioritas anggaran. Mereka berhak memperoleh informasi mengenai status jalan, pihak yang berwenang, rencana penanganan, jadwal perbaikan, dan langkah pengamanan sementara.

Jalan Rusak dan Kewajiban Penyelenggara Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi dasar penting mengenai kewajiban penyelenggara jalan. Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh pasif. Jika jalan belum dapat diperbaiki karena alasan anggaran atau prosedur, setidaknya harus ada langkah pengamanan sementara. Rambu, tanda peringatan, penutupan lubang sementara, atau pengaturan lalu lintas merupakan bagian dari kewajiban minimum untuk melindungi pengguna jalan.

UU LLAJ juga memuat sanksi pidana dalam Pasal 273 apabila kelalaian penyelenggara jalan dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan. Ancaman pidananya bertingkat, mulai dari kecelakaan yang menimbulkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Dengan demikian, kerusakan jalan yang dibiarkan dan kemudian menimbulkan korban tidak hanya dapat dipahami sebagai masalah administratif, tetapi juga dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tidak boleh disederhanakan sebagai otomatis berlaku kepada setiap pejabat. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa penyelenggara jalan yang berwenang, apa kewajiban hukumnya, apakah terdapat kelalaian, apakah telah ada tindakan pencegahan, dan apakah kelalaian tersebut berhubungan langsung dengan kecelakaan yang terjadi.

Pentingnya Menentukan Status dan Kewenangan Jalan

Dalam hukum jalan, status jalan sangat menentukan siapa yang bertanggung jawab. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, mengenal pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengelompokan jalan. Secara umum, jalan dapat berada dalam kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai status dan fungsinya.

Karena itu, sebelum warga menempuh langkah hukum, penting untuk memastikan terlebih dahulu status jalan yang dipersoalkan. Apabila jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait dapat dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban. Apabila jalan tersebut merupakan jalan desa, maka pemerintah desa memiliki peran dalam perencanaan dan penganggaran, dengan tetap memperhatikan koordinasi dengan pemerintah daerah. Jika jalan masuk kewenangan provinsi atau nasional, maka jalur pengaduan perlu diarahkan kepada instansi yang berwenang.

Namun, perbedaan status jalan tidak boleh menjadi alasan saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar kepada warga dan meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.

Jalur Perdata dan Pengaduan Pelayanan Publik

Selain jalur pidana dalam kondisi tertentu, masyarakat yang dirugikan akibat jalan rusak juga dapat mempertimbangkan jalur perdata. Dalam hukum perdata, warga dapat mengajukan gugatan apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan atau kelalaian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan atau pembiaran pemerintah dengan kerugian yang dialami.

Kerugian warga akibat jalan rusak tidak selalu bersifat abstrak. Kerugian dapat berupa biaya perbaikan kendaraan, gangguan distribusi hasil pertanian, meningkatnya ongkos transportasi, risiko kecelakaan, atau terhambatnya akses layanan kesehatan dan pendidikan. Jika kerugian tersebut dialami oleh banyak orang dengan dasar peristiwa yang sama, gugatan perwakilan kelompok atau class action dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat hukum acara.

Di luar pengadilan, warga juga dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan badan publik lainnya.

Mengubah Keluhan Menjadi Langkah Hukum yang Tertib

Agar tuntutan warga tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial atau percakapan sehari-hari, langkah hukum dan administratif perlu dilakukan secara tertib. Setidaknya ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.

  1. Dokumentasikan kondisi jalan. Warga dapat mengumpulkan foto, video, titik lokasi, keterangan warga, riwayat kecelakaan, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
  2. Pastikan status jalan. Status jalan menentukan instansi yang harus dimintai tanggung jawab. Informasi ini dapat diminta kepada pemerintah desa, dinas pekerjaan umum, atau pemerintah daerah.
  3. Layangkan surat pengaduan atau somasi. Warga dapat mengirimkan surat resmi kepada instansi berwenang agar pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui kondisi jalan tersebut.
  4. Laporkan ke Ombudsman. Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, laporan maladministrasi dapat diajukan kepada Ombudsman.
  5. Pertimbangkan gugatan perdata atau class action. Jika kerugian warga nyata dan terjadi secara luas, langkah litigasi dapat ditempuh dengan pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Menuntut jalan yang aman bukan tindakan berlebihan. Jalan adalah urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Di wilayah perdesaan, jalan yang rusak dapat memutus akses warga ke sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi.

Karena itu, pemerintah perlu berhenti memandang keluhan warga sebagai gangguan politik semata. Kritik warga terhadap jalan rusak harus dilihat sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak dan aman. Di sisi lain, warga juga perlu menggunakan jalur hukum secara tertib, berbasis data, dan diarahkan kepada instansi yang benar-benar berwenang.

Pembiaran jalan rusak bertahun-tahun dapat menjadi pintu masuk pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Namun, tujuan utama dari langkah hukum bukan semata-mata menghukum pejabat, melainkan memastikan negara hadir, memperbaiki jalan, memberi perlindungan keselamatan, dan memenuhi hak warga atas infrastruktur publik yang manusiawi.