Peran Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional pun ikut terlibat. International Court of Justice (ICJ) dan ICC mulai menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran hukum perang dan pelanggaran HAM dalam konflik ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa dunia internasional sebenarnya memiliki mekanisme hukum untuk menilai tindakan para pihak yang bertikai. Akan tetapi, proses hukum internasional sering memerlukan waktu panjang dan tidak selalu langsung menghentikan konflik di lapangan.

Sikap Indonesia terhadap Palestina

Bagi Indonesia, dukungan terhadap Palestina juga memiliki dasar konstitusional. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama disebutkan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa.” Prinsip ini menjadi dasar sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan [4]

Pada akhirnya, konflik Palestina–Israel bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Konflik ini adalah ujian apakah dunia masih memiliki komitmen untuk melindungi kemanusiaan dan menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak. Jika hukum tidak mampu melindungi warga sipil di tengah perang, maka kepercayaan masyarakat dunia terhadap keadilan akan semakin menurun.