Literasi Hukum - Membahas oposisi dalam negara demokrasi memang tidak akan ada habisnya. Karena kehadirannya sangatlah penting, bagaikan katup pengaman yang mencegah kekuasaan melaju tanpa kendali. Namun, apa jadinya jika katup pengaman itu perlahan menghilang dari panggung politik utama? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika mendengar pernyataan tegas dari puncak kepemimpinan negara.
“Bangsa kita adalah bangsa yang besar, maka dari itu membutuhkan koalisi yang besar.” begitulah kira-kira kalimat yang diucapkan oleh pimpinan tertinggi negara saat berpidato di acara BNI Investor Daily Summit di Senayan, Oktober 2024 lalu (Anggrainy, 2024). [1]
Ucapan tersebut seakan-akan memberi kode halus bahwa oposisi itu tidak penting. Padahal, dalam negara demokrasi yang sehat, oposisi adalah nyawa bagi checks and balances. Gunanya jelas: agar kekuasaan tidak digunakan secara serampangan atau seolah-olah negara ini milik pribadi.
Narasi tentang "koalisi gemuk" sebagai syarat stabilitas pembangunan memang terdengar meyakinkan. Namun, di balik argumen itu, tersembunyi resiko besar: sekaratnya kekuatan pengawas hingga ke titik di mana demokrasi kita mengalami ancaman nyata. Pertanyaannya: ke mana sebenarnya perginya oposisi? Apakah mereka hilang, atau sengaja dihilangkan?
Penulis mencoba berpikir positif bahwa oposisi sebenarnya tidak sepenuhnya hilang apa lagi dihilangkan, melainkan hanya mengalami pergeseran tempat dari panggung utama parlemen ke ruang publik yang lebih kecil dan tersebar.
Hilangnya Suara di Parlemen
Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengatakan bahwa koalisi pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai persentase yang luar biasa (Reza, 2025). [2] Jika kita merujuk data BPS terkait hasil Pemilu 2024, koalisi yang mendukung Presiden terpilih kini mendominasi mayoritas kursi legislatif. Mari kita urutkan dari yang terbanyak, seperti: Gerindra (102 kursi), Golkar (86 kursi), Nasdem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Demokrat (44 kursi) (Badan Pusat Statistik, 2025). [3]
Pasca-pemilu, partai-partai besar yang sebelumnya berada di luar lingkar kekuasaan memilih untuk merapat ke koalisi, seperti PKB misalnya. Keputusan ini didasari oleh politik akomodasi dan transaksional. Dalam sistem presidensial seperti di negara kita, bergabung dengan koalisi menjamin akses kekuasaan (seperti mudah mendapat jatah jabatan dan keamanan politik), yang seringkali dianggap lebih menggiurkan daripada bersikap oposisi.
Lucunya, realitas ini terjadi meskipun pada dasarnya tugas utama partai politik yang tercantum dalam AD/ART mereka adalah membawa masyarakat menuju kesejahteraan (Jurdi, 2020: 139). [4] Namun, alih-alih fokus pada konsensus ideal tersebut, partai-partai di parlemen saat ini lebih terdorong untuk bergerak hanya demi kepentingannya sendiri.
Pergeseran motivasi inilah yang secara struktural melumpuhkan fungsi pengawasan di DPR. Dengan kekuatan mayoritas yang masif, hampir tidak ada regulasi atau kebijakan pemerintah yang bisa ditolak secara tegas oleh DPR. Mekanisme voting atau interpelasi kehilangan maknanya ketika satu kubu menguasai tiga perempat kursi. Ini adalah data yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa secara struktural, fungsi parlemen sebagai penyeimbang sedang lumpuh.
Berbeda sekali dengan Amerika Serikat yang cenderung setara dalam hal oposisi karena hanya ada dua partai politik yaitu Partai Republik dengan basis ideologi konservatif dan Partai Demokrat dengan basis ideologi liberal. Jika Partai Demokrat kalah, maka Partai Republik akan menjadi oposisi, begitu pula sebaliknya (Mochtar, 2022: 145).[5]
Mencari Oposisi di Luar Gedung Parlemen
Meski suara kritis di parlemen sudah hampir punah, oposisi tidak sepenuhnya mati. Ia hanya pindah kontrakan keluar gedung parlemen. Penulis melihat ada dua benteng terakhir yang masih tersisa:
- Kekuatan Moral Masyarakat Sipil dan Intelektual Kampus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, dan gerakan mahasiswa kini bertransformasi menjadi barisan "parlemen jalanan". Ketika fungsi legislasi di DPR berjalan searah dengan kehendak eksekutif, merekalah yang mengambil peran pengawasan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Ironisnya, dialektika kebangsaan yang cerdas kini justru lebih hidup di kampus dan diskusi daring daripada di ruang rapat komisi DPR yang seringkali hanya menjadi panggung seremonial untuk mengetok palu persetujuan. Kampus bukan lagi sekadar menara gading, melainkan benteng terakhir melawan kebijakan yang tuna etika.
- Media Independen sebagai Oposisi De Facto Di tengah lanskap politik yang seragam, media investigasi dan pers independen muncul sebagai kekuatan oposisi yang paling nyata. Melalui liputan yang mendalam dan tajam, mereka mampu menyingkap tabir kejanggalan kekuasaan, mulai dari skandal korupsi hingga kebijakan yang memihak oligarki dan menyampingkan rakyat, yang mustahil akan disentuh oleh anggota DPR yang sudah terlanjur nyaman dalam "pelukan" koalisi. Media bukan lagi sekadar penyampai pesan, melainkan instrumen pengawasan yang menjaga agar penyimpangan tidak terkubur begitu saja oleh narasi tunggal pemerintah.
Namun, oposisi di luar parlemen ini tentunya mempunyai kelemahan. Mereka punya otoritas moral, tapi tak punya otoritas struktural. Mereka rawan diintimidasi, dikriminalisasi lewat UU ITE, kesulitan pendanaan, hingga pembatasan akses informasi.
Salah satu potret kelam intimidasi ini terekam jelas dalam sejarah pers kita, sebagaimana yang pernah dialami oleh Kantor Tempo. Mereka pernah mengalami teror fisik yang cukup mengerikan, yakni dikirimi paket berisi kepala babi sebagai bentuk ancaman psikologis (Muzakki, 2025). [6] Tindakan primitif semacam ini bukan sekadar serangan personal, melainkan pesan gelap untuk membungkam nalar kritis dan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi siapa pun yang berani membongkar borok kekuasaan. Hal ini membuktikan bahwa ketika instrumen hukum mulai tumpul untuk membungkam media, cara-cara intimidasi di luar batas kemanusiaan pun mulai dimainkan.
Oposisi Pindah Kontrakan
Jadi, ke mana sebenarnya perginya oposisi di Indonesia? Jawabannya tragis namun sederhana: oposisi tidak lagi menetap di gedung megah Senayan, melainkan telah "pindah kontrakan" ke jalanan, ruang gawai, dan meja-meja redaksi. Kekuatan struktural yang seharusnya menjadi penyeimbang kini telah dilumpuhkan oleh syahwat politik akomodasi yang melahirkan koalisi mahabesar.
Ketika hampir semua warna partai melebur dalam satu barisan kekuasaan, fungsi check and balances bukan sekadar melemah saja, melainkan mati suri. Parlemen yang seharusnya menjadi "penjaga" kepentingan rakyat kini berubah menjadi "stempel" bagi setiap ambisi eksekutif. Tanpa oposisi yang tangguh di dalam parlemen, setiap kebijakan publik seberat apa pun dampaknya bagi rakyat, akan melenggang mulus tanpa perdebatan yang berarti. Ini adalah sinyal bahaya bagi demokrasi, sebab kekuasaan tanpa pengawasan adalah karpet merah menuju otoritarianisme dan praktek korupsi yang terstruktur.
Fenomena "pindah kontrakan" ini adalah bentuk pertahanan terakhir demokrasi. Ketika pintu-pintu di gedung Parlemen tertutup bagi kritik, maka suara publik akan mencari jalannya sendiri melalui jalur-jalur non-formal. Media massa kini memikul beban berat sebagai oposisi de facto, sementara media sosial menjadi palu hakim bagi kebijakan yang dianggap janggal. Rakyat terpaksa mengambil alih fungsi pengawasan yang ditinggalkan oleh para wakil mereka yang sedang asyik "berpelukan" dengan kekuasaan.
Pada akhirnya, ketika partai politik lebih memilih untuk menjaga harmoni di dalam pemerintahan, adalah hal yang wajar jika masyarakat menjadi lebih kritis. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan cara rakyat mengisi kekosongan peran pengawasan yang ditinggalkan oleh parlemen. Saat kursi di senayan dirasa sudah terlalu nyaman, maka diskusi di ruang redaksi dan aksi damai di jalanan menjadi harapan terakhir agar demokrasi kita tidak berjalan satu arah. Di sinilah kita berharap, ruang-ruang publik ini tetap dijaga kebebasannya, karena di sanalah hati nurani bangsa tetap terjaga.
Jika panggung terakhir ini pun coba dirampas melalui regulasi yang membungkam, maka kita tidak lagi hidup dalam negara demokrasi. Kita hanya sedang menonton pertunjukan monolog panjang, di mana pemerintah asyik memuji dirinya sendiri setiap hari, sementara rakyat dipaksa menjadi penonton yang bisu.
Komentar
4Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Komentar
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12