Konflik Doktrin Sifat Melawan Hukum dalam Rumusan Delik Kerugian Negara
Analisis terhadap kontradiksi dalam rumusan delik kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
Analisis terhadap kontradiksi dalam rumusan delik kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Analisis kritis kasus Hermawan Susanto: implikasi pasal makar KUHP terhadap kebebasan berekspresi dan batasan ujaran kebencian di In...
Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 menjadi harapan baru bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Putusan ini memperkuat mekanisme Anti-S...
Selami dasar filosofis hukum pidana, dari teori kontrak sosial hingga tujuan pemidanaan. Pahami mengapa negara berhak menghukum dala...
Membahas hukum penjarahan saat demonstrasi di Indonesia. Apakah tindakan ini dibenarkan? Simak analisisnya menurut Pasal 363 KUHP te...
Analisis hukum pelanggaran HAM oleh aparat. Membedah mengapa anggota Polri pelaku pidana harus diadili di peradilan umum, bukan seka...
Opini tentang vonis Tom Lembong: Batas kabur antara kesalahan administrasi & korupsi picu kriminalisasi kebijakan. Abuse vs misuse o...
Artikel ini berargumen bahwa pembuktian mens rea adalah kewajiban absolut dan tak terhindarkan dalam delik korupsi Pasal 2 UU Tipiko...
Sebuah analisis hukum pidana yang tajam mengenai tuduhan korupsi terhadap Tom Lembong. Tulisan ini membedah tuntas mengapa diskresi...
Refleksi Hari Media Sosial 2025: urgensi regulasi bijak UU ITE & UU PDP demi hak digital, kebebasan, dan keamanan warga.
Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformas...
Halaman 1 dari 4