Terkepung Regulasi: Otonomi Desa Semu di Bawah Intervensi Negara
Otonomi desa tertekan oleh regulasi berlebihan, intervensi birokrasi, dan pengawasan ketat yang memicu kriminalisasi administratif.
Menampilkan hasil pencarian untuk “kesejahteraan”. Hapus pencarian untuk kembali ke daftar opini terbaru.
Otonomi desa tertekan oleh regulasi berlebihan, intervensi birokrasi, dan pengawasan ketat yang memicu kriminalisasi administratif.
Opini ini mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang dinilai sebagai kemunduran dalam sistem hukum Indonesia.
Bansos di Indonesia bermasalah karena tata kelola dan penyalahgunaan. Teknologi dan pemberdayaan perlu diperkuat.
Indah Pebrina Batubara adalah mahasiswa Magister Kenotariatan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu sosial dan...
Menyoal kembali makna dan batasan korporasi sebagai 'subjek hukum'. Sebuah dekonstruksi filosofis tentang konsep persona ficta.
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Sebuah analisis mendalam tentang konsep Negara Hukum Pancasila. Menggali fondasi filosofis, tantangan kontemporer, dan relevansinya di tengah dinamika hukum d...
Apakah Indonesia benar-benar demokrasi Pancasila? Telusuri fakta, kritik, dan solusi atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini.