Ilusi Kebenaran Hukum: Cacat Formil dan Manipulasi Legislasi
Hukum kehilangan legitimasi saat proses legislasi dipenuhi manipulasi & kepentingan oligarki. Keadilan semu menggerogoti nalar publik.
Hukum kehilangan legitimasi saat proses legislasi dipenuhi manipulasi & kepentingan oligarki. Keadilan semu menggerogoti nalar publik.
Kritik publik adalah hak demokrasi yang seharusnya jadi introspeksi pejabat, bukan dibalas menjadi intimidasi.
Opini hukum ini menelaah wacana pengakuan Indonesia terhadap Israel pasca pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB 2025.
Polemik penerapan hukum dalam kasus Bom Bali 2002 menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemerintah memberlaku...
Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 menjadi harapan baru bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Putusan ini memperkuat mekanisme Anti-SLAPP untuk mencegah kri...
RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atasi korupsi: mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Efektifkah?
Analisis hukum pelanggaran HAM oleh aparat. Membedah mengapa anggota Polri pelaku pidana harus diadili di peradilan umum, bukan sekadar sidang etik interna...
Bebas bersyarat itu hak narapidana, tapi adilkah bagi rakyat?
Opini ini mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang dinilai sebagai kemunduran dalam sistem hukum Indonesia.
Menganalisis apa yang menjadi faktor utama RUU PPRT tak kunjung dirampungkan meski sudah lebih dari 20 tahun serta bagaimana Urgensi pengesahannya.
Refleksi Hari Media Sosial 2025: urgensi regulasi bijak UU ITE & UU PDP demi hak digital, kebebasan, dan keamanan warga.
Keberadaan teknologi kecerdasan buatan telah menjadi tantangan baru di era Next Level Technology bagi Mahkamah Konstitusi
Tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum menjadi sinyal urgensitas pembenahan
Mencuatnya wacana revisi Undang-Undang Polri yang tengah bergulir saat ini dipandang akan mempengaruhi iklim kebebasan berekspresi di ruang digital.
Tulisan ini mengkritisi masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang mencederai prinsip fair trial.