Literasi Hukum- 12 Oktober 2002 menjadi catatan gelap dalam sejarah Indonesia. Peristiwa Bom Bali I di kawasan Kuta, Bali, menewaskan sedikitnya 202 orang dan melukai lebih dari 300 lainnya. Tragedi ini tidak hanya mencoreng wajah Indonesia tetapi juga menimbulkan ketakutan luas terhadap ancaman terorisme.
Sebagai respons progresif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, polemik besar muncul: UU ini diberlakukan secara
retroaktif (berlaku surut)untuk mengadili para pelaku Bom Bali (Amrozi, Ali Imron, Imam Samudra, dkk.) atas perbuatan yang terjadi
sebelumundang-undang tersebut ada.
Pelanggaran Asas Legalitas (Pasal 1 KUHP)
Penerapan retroaktif ini secara langsung menabrak salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum pidana:
Asas Legalitas(
Nullum crimen sine lege).
Prinsip ini tertuang jelas dalam
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Secara sederhana, hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Para pelaku Bom Bali diadili menggunakan UU Terorisme 2003 atas perbuatan yang mereka lakukan pada tahun 2002, di mana UU spesifik tersebut belum eksis.Pemerintah berdalih bahwa tragedi Bom Bali adalah
kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Dalam ajaran hukum pidana, status ini ditujukan untuk tindak pidana serius seperti terorisme, korupsi, dan pelanggaran HAM berat.
Kejahatan ini sering ditangani dengan mekanisme hukum luar biasa (
extraordinary legal measures), termasuk, dalam beberapa kasus, penggunaan hukum retroaktif. Dalih ini didasarkan pada teori keadaan darurat (
state of emergency theory), yang mengacu pada adagium:
"Salus populi suprema lex esto” (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Dengan dalih ini, negara merasa perlu mengambil tindakan khusus demi keamanan nasional, yang akhirnya digunakan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pelaku.
Tulis komentar