JAKARTA, literasihukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 30 sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) serentak 2024 pada Kamis (16/1/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, tujuh dari perkara yang diperiksa hari ini merupakan sengketa Pilkada dari Provinsi Papua dan sekitarnya.
Sidang perkara Pilkada dari Papua melibatkan beberapa daerah, antara lain Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. Sementara dari Provinsi Papua Tengah, terdapat pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai, serta pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime. Kasus lain dari provinsi ini diajukan oleh Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.
Dari Provinsi Papua Selatan, MK memeriksa perkara atas nama pemohon M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Perkara lainnya berasal dari pemohon Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.
Sidang Diperiksa oleh Tiga Panel Majelis Hakim
Agenda sidang ini meliputi pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam tiga panel. Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Total, MK akan memproses 30 perkara yang terdiri dari 7 sengketa Pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 perkara tingkat kota.