Literasi Hukum - Sebagai bagian penting dalam struktur sosial dan ekonomi, pekerja rumah tangga (PRT) membantu jutaan keluarga di Indonesia agar bisa tetap produktif setiap hari. Namun, di balik peran vitalnya, profesi ini justru menjadi salah satu yang paling termarjinalkan dan rentan terhadap eksploitasi. Kekerasan fisik maupun psikis, pemotongan upah sepihak, jam kerja tidak wajar, hingga perlakuan diskriminatif adalah bukti nyata dari berbagai masalah yang dihadapi PRT. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya instrumen hukum yang melindungi mereka (Agusmidah, 2017).

Sejarah Panjang RUU PPRT yang Mandek di DPR

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah dicanangkan untuk menjadi payung hukum bagi jutaan PRT di Indonesia. Ironisnya, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004, RUU ini tak kunjung disahkan. Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat bahwa RUU PPRT konsisten masuk dalam Prolegnas di setiap periode. Hal ini membuktikan bahwa urgensinya telah diakui secara formal. Sayangnya, pengakuan ini tidak disertai komitmen politik yang memadai untuk mendorong pembahasannya hingga tuntas. Jika dibandingkan dengan regulasi lain, progres RUU PPRT adalah yang paling lamban. Sebagai contoh, RUU TNI hanya butuh waktu kurang dari 2 bulan dan RUU IKN hanya 111 hari untuk disahkan. Mandeknya RUU PPRT selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa proses legislasi masih terhambat oleh dinamika politik, tarik-menarik kepentingan, dan lambannya negara menyikapi isu pekerja informal. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa terganjalnya pengesahan RUU PPRT disebabkan oleh adanya fraksi yang belum sepakat membawanya ke sidang paripurna (Rofiq Hidayat, 2022). Sangat miris melihat RUU inisiatif DPR justru terhenti di tangan DPR sendiri.

Mengapa Peraturan Menteri Saja Tidak Cukup?

Secara yuridis, pengertian PRT tidak berbeda dengan pekerja lain yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, karena status PRT adalah pekerja informal, UU Ketenagakerjaan tidak bisa dijadikan instrumen hukum untuk melindungi mereka. UU tersebut tidak mengatur sedikit pun mengenai PRT, baik secara eksplisit maupun implisit (Pemerintah RI, 2003). Untuk mengisi kekosongan hukum ini, pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015. Namun, karena bukan merupakan turunan langsung dari undang-undang, Permenaker ini kurang sinkron dan tidak dapat sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum PRT (Kurnianingrum & Yamin, 2024).

Poin Kritis Kelemahan Permenaker No. 2 Tahun 2015

Beberapa kelemahan mendasar dari Permenaker No. 2 Tahun 2015 antara lain:
  1. Tidak ada batasan upah minimum. Permen ini hanya menyatakan upah berdasarkan kesepakatan, yang membuat PRT dengan posisi tawar rendah sangat rentan dieksploitasi.
  2. Perjanjian kerja boleh tidak tertulis dan tidak ada batasan jam kerja. Hal ini membuka celah besar untuk pelanggaran hak-hak dasar pekerja.
  3. Tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Ketika terjadi masalah seperti PHK sepihak atau penahanan upah, PRT tidak memiliki jalur hukum yang jelas, apakah harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Pengadilan Negeri (Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2015).

Kesimpulan: Butuh Komitmen Politik untuk Wujudkan Perlindungan PRT

Meskipun RUU PPRT telah mendapat sorotan khusus dari Presiden Jokowi pada tahun 2023 dan kembali ditegaskan oleh Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, perkembangannya belum signifikan. Pengakuan dari lembaga eksekutif akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti oleh kesadaran dan langkah konkret dari lembaga legislatif. Pada akhirnya, pembentukan regulasi yang berpihak pada kepentingan bersama memerlukan sinergi, komunikasi politik yang tuntas, serta komitmen berkelanjutan dari semua pemangku kebijakan.

Daftar Pustaka

Agusmidah. (2017). Membangun Aturan Bagi Pekerja Rumah Tangga, Mewujudkan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12, 18–25. https://media.neliti.com/media/publications/240381-membangun-aturan-bagi-pekerja-rumah-tang-49761044.pdf Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2015). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah tangga. https://peraturan.bpk.go.id/Download/251677/Kemnaker%20No.%202%20Tahun%202015.PDF Kurnianingrum, T. P., & Yamin, R. A. (2024). Urgensi Pelindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga. XVI(18), 21–25. Pemerintah RI. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Rofiq Hidayat. (2022). Memperjelas Nasib RUU PPRT. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/memperjelas-nasib-ruu-pprt-lt62b95672dbc29/