Literasi Hukum - Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan konstitusi di Indonesia. Lalu sebenarnya apa itu Mahkamah Konstitusi, bagaimana sejarahnya dan apa saja fungsi serta kewenangannya sebagai bagian dari lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia?

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi pada dasarnya adalah sebuah lembaga peradilan negara yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan kehakiman dengan putusannya yang bersifat final dan mengikat. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan putusan pertama dan terakhir sehingga lembaga peradilan ini dapat dikatakan sebagai lembaga peradilan dengan kedudukan tertinggi selain Mahkamah Agung dalam hierarki peradilan di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebut MK sebagai bagian dari lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dasar hukum dari pembentukan MK juga dapat kita temui dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.

Sejarah Mahkamah Konstitusi

Awal berdirinya MK didasari oleh ide untuk mengadopsi konsep Constitutional Court dalam proses amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR RI pada tahun 2001 lalu, yang dirumuskan dalam pasal 24 ayat 2, 24 C,…