Literasi Hukum - Sejarah interaksi antara hukum adat dan hukum Islam di Indonesia diwarnai oleh perdebatan teoretis yang mendalam, terutama pada masa kolonial. Salah satu diskursus paling fundamental diwakili oleh dua teori yang saling bertentangan: Teori Receptio in Complexu dan Teori Resepsi. Memahami kedua pandangan ini adalah kunci untuk menelusuri jejak posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Isi Teori Receptio in Complexu

Teori Receptio in Complexu dikemukakan oleh seorang pakar hukum Belanda, Lodewijk Willem Christiaan van den Berg (L.W.C. van den Berg). Secara esensial, teori ini menyatakan bahwa bagi masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum Islam secara keseluruhan.

Menurut Van den Berg, penerimaan ini terjadi secara otomatis dan menyeluruh (in complexu) seiring dengan dianutnya agama Islam oleh individu atau masyarakat. Dasar argumennya meliputi:

  • Aspek Sosiologis-Historis: Sejak awal penyebaran Islam di Nusantara, masyarakat yang memeluk Islam secara sadar menundukkan diri pada aturan-aturan agamanya, termasuk dalam bidang hukum.
  • Kelengkapan Sumber Hukum: Hukum Islam memiliki sumber hukum yang komprehensif, mulai dari Al-Qur'an, Sunah (Hadis), hingga ijtihad para ulama, yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan hidup.
  • Integrasi dengan Adat: Dalam praktiknya, hukum Islam berakulturasi dengan adat lokal, namun tidak berarti hukum Islam kehilangan otoritasnya.