Literasi Hukum - Jalan desa yang rusak bertahun-tahun bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan menyentuh langsung hak warga atas pelayanan publik yang aman, akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan mobilitas sehari-hari.

Keluhan warga terhadap jalan rusak kerap dijawab dengan alasan keterbatasan anggaran, antrean prioritas pembangunan, atau status jalan yang dianggap berada di luar kewenangan pemerintah daerah tertentu. Alasan tersebut memang perlu diperiksa secara faktual karena tanggung jawab pemeliharaan jalan bergantung pada status jalan, apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau jalan desa. Namun, alasan administratif tidak boleh dipakai untuk menutup kewajiban negara memastikan keselamatan pengguna jalan dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas.

Cedera Pelayanan Publik di Tingkat Akar Rumput

Hubungan antara warga dan pemerintah tidak hanya berbentuk kewajiban warga untuk membayar pajak, retribusi, atau menaati aturan. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang layak, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik sebagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif. Dalam konteks jalan, infrastruktur yang layak bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari layanan dasar yang menopang keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pembiaran jalan rusak dalam jangka panjang dapat dibaca sebagai persoalan pelayanan publik. Warga tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa perbaikan belum masuk prioritas anggaran. Mereka berhak memperoleh informasi mengenai status jalan, pihak yang berwenang, rencana penanganan, jadwal perbaikan, dan langkah pengamanan sementara.

Jalan Rusak dan Kewajiban Penyelenggara Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi dasar penting mengenai kewajiban penyelenggara jalan. Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh pasif. Jika jalan belum dapat diperbaiki karena alasan anggaran atau prosedur, setidaknya harus ada langkah pengamanan sementara. Rambu, tanda peringatan, penutupan lubang sementara, atau pengaturan lalu lintas merupakan bagian dari kewajiban minimum untuk melindungi pengguna jalan.

UU LLAJ juga memuat sanksi pidana dalam Pasal 273 apabila kelalaian penyelenggara jalan dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan. Ancaman pidananya bertingkat, mulai dari kecelakaan yang menimbulkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Dengan demikian, kerusakan jalan yang dibiarkan dan kemudian menimbulkan korban tidak hanya dapat dipahami sebagai masalah administratif, tetapi juga dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tidak boleh disederhanakan sebagai otomatis berlaku kepada setiap pejabat. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa penyelenggara jalan yang berwenang, apa kewajiban hukumnya, apakah terdapat kelalaian, apakah telah ada tindakan pencegahan, dan apakah kelalaian tersebut berhubungan langsung dengan kecelakaan yang terjadi.