Literasi Hukum - Pada tahun 2017 diperkirakan 10.000 hingga 24 000 etnis rohingya di myanmar tewas dengan cara mengenaskan entah itu  dieksekusi secara langsung atau dibakar secara hidup hidup. [1]

 Setelah digugat oleh Gambia, di Mahkamah Internasional (ICJ), Peradilan internasional menilai bahwa situasi di Myanmar telah memenuhi unsur hukum genosida. Hal ini didasarkan pada adanya dolus specialis, yaitu niat spesifik dari militer Myanmar (Tatmadaw) untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok etnis Rohingya sebagaimana diatur dalam Pasal VI Konvensi Genosida 1948[2]. Niat tersebut bermanifestasi dalam pola pembumihangusan kelompok marginal secara sistematis, yang meliputi pembunuhan massal, penggunaan pemerkosaan massal sebagai senjata perang, serta pembakaran total ratusan desa guna memutus ruang hidup mereka. Akibat represi brutal ini, lebih dari 740.000 warga Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh demi menyelamatkan diri.[3]

Sayangnya, intervensi hukum internasional ini kerap dinilai gagal meredam krisis secara instan di lapangan. Sebagai lembaga peradilan, ICJ tidak memiliki legal enforcement atau pasukan eksekutor untuk memaksakan putusannya. Akibatnya, junta militer Myanmar dengan mudah mengabaikan perintah sanksi (provisional measures) ICJ seperti perintah mencegah segala bentuk tindakan genosida, menjamin militer tidak melakukan pelanggaran berulang, serta melarang penghancuran bukti. Di sisi lain, Dewan Keamanan PBB juga gagal menjatuhkan sanksi tegas akibat ancaman hak veto dari negara sekutu Myanmar, seperti China dan Rusia, yang pada akhirnya membuat penegakan hukum internasional mengalami jalan buntu meskipun kasus ini masih berkembang hingga detik ini. 

Upaya aktivisme di global dan  indonesia 

Kebuntuan hukum di ICJ dan kebuntuan politik di PBB memicu Dewan HAM PBB untuk mengambil langkah progresif pada tahun 2017 dengan membentuk Tim Pencari Fakta Internasional Independen (FFM) untuk Myanmar. PBB menunjuk pakar hukum asal Indonesia, Marzuki Darusman, sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka) dan Christopher Sidoti (Australia). Tim independen ini mengemban misi besar untuk menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan mendokumentasikan pelanggaran HAM berat serta dugaan genosida militer Myanmar terhadap etnis Rohingya[4].

Hasil investigasi inilah yang kemudian menjadi landasan bukti kuat bagi komunitas internasional untuk menyeret junta militer Myanmar ke berbagai jalur hukum global, seperti sanksi ekonomi, memutus sumber pendanaan bisnis militer myanmar, embargo senjata dan pasokan bahan bakar jet, surat perintah penangkapan di ICC dan masih lainnya. 

Setelah mengusahakan perjuangan global,  perjuangan kemudian bergeser ke ranah hukum domestik Indonesia pada tahun 2022. Marzuki Darusman, bersama Busyro Muqoddas dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK)[5]. Dalam gugatan ini, aktivis maupun korban Rohingya tidak dapat menjadi pemohon resmi karena aturan ketat MK yang mengharuskan pemohon berstatus WNI. Namun, suara dan nestapa mereka tetap dihadirkan di ruang sidang melalui kesaksian pakar internasional yang memaparkan bukti kekejaman junta. Para pemohon menuntut penghapusan frasa "oleh warga negara Indonesia" agar Pengadilan HAM Indonesia memiliki yurisdiksi universal (universal jurisdiction) kewenangan mengadili siapapun, termasuk jenderal Myanmar, yang melakukan kejahatan kemanusiaan luar biasa tanpa batas teritorial.

Upaya ini merupakan terobosan hukum transnasional yang berani dari masyarakat sipil. Indonesia dipilih sebagai medan tempur hukum karena statusnya sebagai pemimpin de facto ASEAN dan negara demokrasi terbesar di kawasan, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Strategi global semacam ini bukanlah hal baru, para aktivis Myanmar sebelumnya telah bergerak aktif di negara dengan sistem yurisdiksi universal yang matang. Sebagai contoh, Pengadilan Federal di Buenos Aires, Argentina, telah memproses hukum junta Myanmar sejak 2021, disusul gugatan serupa di Jerman dan Turki. Langkah ini berkaca pada preseden sejarah monumental Kasus Jenderal Augusto Pinochet (1998), di mana mantan diktator Chili tersebut ditangkap di Inggris atas perintah hakim Spanyol karena kejahatannya dinilai sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis).