Namun, langkah berani ini membentur tembok kedaulatan negara ketika MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 14 April 2023 (Perkara Nomor 89/PUU-XX/2022). MK berpendapat bahwa perluasan yurisdiksi universal merupakan kebijakan politik hukum terbuka (open legal policy)[6] yang menjadi wewenang DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan ranah uji materi MK. Hakim konstitusi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan diplomatik bilateral Indonesia. Walau kandas, gugatan ini tetap mencetak sejarah baru dalam diskursus hukum internasional di tanah air.
Lahirnya yurisdiksi universal di KUHP
Kegagalan perjuangan di Mahkamah Konstitusi pada April 2023 tidak serta-merta menutup perjuangan untuk mengadili kejahatan masif di myanmar. Melalui pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 6 huruf c, Indonesia secara resmi mengadopsi perluasan asas yurisdiksi universal bagi kejahatan-kejahatan internasional yang melanggar hukum antarbangsa [7]. Langkah kodifikasi ini berhasil melampaui batas-batas kedaulatan teritorial terdahulu yang selama ini membatasi penegakan hukum lintas negara.
Secara doktrinal, lahirnya asas ini di dalam KUHP membawa misi dan keinginan hukum yang sangat progresif. Fokus utamanya adalah menghapuskan impunitas bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti pelaku genosida, agar mereka tidak lagi dapat berlindung di balik batas-batas negara. Indonesia sejatinya ingin diposisikan sebagai "medan tempur hukum" transnasional yang baru di Asia, mengikuti jejak negara-negara dengan sistem yurisdiksi universal yang matang seperti Argentina, Jerman, dan Turki. Dengan adanya landasan legal formal ini, terdapat harapan besar agar pengadilan domestik Indonesia dapat menjadi ruang bagi para korban kejahatan kemanusiaan termasuk etnis Rohingya dalam kasus ini berhak untuk menuntut keadilan secara langsung. Langkah ini sekaligus menjadi manifestasi nyata dari amanat pembukaan UUD 1945 bagi Indonesia untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun, saat dihadapkan pada realita kasus Myanmar, asas yurisdiksi universal dalam KUHP Baru langsung membentur tantangan Asas Non-Retroaktif. Secara kaku, KUHP Baru yang berlaku pada 2026 tidak dapat ditarik mundur untuk mengadili puncak genosida Rohingya tahun 2017. Kendati demikian, batasan waktu ini dapat diterobos karena genosida Rohingya merupakan continuing crimes (kejahatan yang terus berlanjut) yang persekusinya masih berlangsung hingga kini. Tanpa melanggar asas legalitas, pengadilan Indonesia tetap berwenang mengadili tindakan Tatmadaw masih melakukan pembunuhan massal pasca 2026.
Meskipun kekerasan masih berjalan hingga hari ini penegakan hukum terhadap pelaku genosida di Myanmar tetap mensyaratkan kehadiran fisik terdakwa (presence of the accused), mengingat Indonesia secara tegas menolak peradilan in absentia. Hambatan ini kian rumit akibat adanya imunitas pejabat aktif dan prinsip non-interference (tidak saling mencampuri urusan dalam negeri) yang dianut ASEAN.
Namun, kebuntuan politik tersebut kini berbalik fungsi menjadi instrumen isolasi geopolitik. Melalui penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum nasional, Indonesia secara otomatis mempersempit ruang gerak petinggi militer Myanmar. Para jenderal junta tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menghadiri forum resmi ASEAN ataupun sekadar melakukan transit penerbangan di wilayah Indonesia tanpa risiko tertangkap tangan. Pada akhirnya, meski eksekusi hukum secara langsung masih tersendat oleh kedaulatan politik, asas ini sukses menjadi daya tangkal (deterrent) yang mengisolasi dan mempersempit ruang hidup internasional para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut.
Menguji Taji Yurisdiksi Universal Indonesia
Kehadiran asas yurisdiksi universal dalam KUHP Baru sukses memecah kebuntuan hukum internasional sekaligus menjadi instrumen isolasi geopolitik bagi junta Myanmar. Namun, agar pasal ini tidak sekadar menjadi batas legalitas, Indonesia harus mengambil langkah progresif untuk memaksimalkan keefektifan dari pasal yurisdiksi universal. Pertama, aparat penegak hukum wajib mengoptimalkan doktrin continuing crimes guna menerobos jerat asas non-retroaktif atas genosida yang faktanya masih berlangsung. Kedua, Indonesia perlu menginisiasi diplomasi regional guna mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya untuk mengadopsi asas yurisdiksi universal. Strategi kolektif yang mengadopsi pola sanksi Uni Eropa ini akan mempersempit ruang gerak ekonomi sekaligus mengisolasi ruang hidup internasional para pemimpin junta secara total .
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi