Jakarta, literasihukum – Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan usia pensiun notaris hingga 70 tahun.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun tersebut bersifat opsional berdasarkan putusan MK.
“Dalam putusan MK, kata-kata yang digunakan adalah ‘dapat diperpanjang.’ Dalam konteks regulasi, kata ‘dapat’ menunjukkan sifat opsional,” kata Widodo usai menghadiri Konferensi Pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kamis.
Widodo menambahkan, jika perpanjangan usia pensiun notaris ini diterapkan, mekanisme seperti penunjukan rumah sakit rujukan oleh pemerintah akan mengalami perubahan. Hal ini memerlukan pengaturan dalam peraturan Menteri Hukum yang akan disiapkan oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU.
Menurutnya, sudah ada sejumlah permohonan perpanjangan dari notaris yang hampir mencapai batas usia pensiun.
“Nantinya, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan seorang notaris akan mempertimbangkan kesehatan mereka. Oleh sebab itu, surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang ditunjuk akan menjadi salah satu syarat,” ujarnya.
Isi Putusan MK
Berdasarkan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa masa jabatan notaris dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun, dengan syarat kesehatan yang ditentukan melalui pemeriksaan rutin oleh rumah sakit pemerintah pusat, daerah, atau fasilitas kesehatan lain yang ditunjuk Menteri Hukum.
Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa usia pensiun notaris adalah 65 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 67 tahun. Namun, MK menilai perpanjangan hingga 70 tahun lebih relevan, sejalan dengan rata-rata usia pensiun di profesi serupa dan di berbagai negara.
Pentingnya Keberadaan Notaris Senior
Menurut MK, keberadaan notaris senior sangat diperlukan, terutama di wilayah tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan transfer pengetahuan kepada generasi muda agar tidak terjadi kesenjangan kompetensi yang signifikan.
Persyaratan perpanjangan jabatan juga mencakup kesehatan fisik dan mental sebagai syarat utama.