Literasi Hukum - Ruang percakapan digital yang tertutup sering dipahami sebagai wilayah privat yang sepenuhnya bebas dari jangkauan hukum. Pandangan ini tidak tepat. Privasi komunikasi memang harus dihormati, tetapi sifat tertutup suatu platform tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana ketika ruang itu dipakai untuk merendahkan martabat, mengintimidasi, atau menyebarkan muatan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuannya.

Dalam praktik, grup WhatsApp dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual berbasis elektronik. Bentuknya dapat berupa pengiriman konten seksual di luar kehendak penerima, penyebaran gambar atau video seksual tanpa persetujuan, komentar seksual yang merendahkan, hingga tekanan agar korban menerima atau menyaksikan konten tertentu. Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah grup tersebut terbuka untuk publik, melainkan apakah unsur tindak pidana, kesalahan pelaku, dan dampak terhadap korban dapat dibuktikan secara sah.

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi persoalan serius, termasuk ketika pola relasi dan komunikasi masyarakat semakin banyak berlangsung melalui ruang digital. Karena itu, analisis hukum terhadap kekerasan seksual di ruang percakapan privat perlu dilakukan secara hati-hati, berperspektif korban, dan tetap setia pada asas legalitas.

Karakter Hukum Grup WhatsApp Privat

WhatsApp Group adalah ruang komunikasi kelompok yang bersifat terbatas karena hanya anggota tertentu yang dapat membaca percakapan di dalamnya. WhatsApp juga menggunakan sistem end-to-end encryption, sehingga percakapan pada dasarnya hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima pesan. Karakter ini menegaskan adanya dimensi privasi, tetapi tidak menjadikan grup tersebut sebagai ruang yang kebal hukum.

Dalam hukum pidana, privasi medium perlu dibedakan dari akibat hukum perbuatan. Seseorang dapat berkomunikasi dalam ruang privat, tetapi ketika ia dengan sengaja mengirim, memperlihatkan, meneruskan, atau membuat orang lain menerima muatan seksual tanpa persetujuan, perbuatan itu tetap dapat dinilai dari unsur tindak pidana yang berlaku. Tantangan utamanya berada pada pembuktian: bagaimana memastikan identitas pelaku, bentuk konten, kehendak korban, konteks percakapan, dan cara bukti elektronik diperoleh secara sah.

Dengan demikian, isu utama dalam grup WhatsApp privat bukanlah apakah hukum boleh masuk ke ruang privat secara sewenang-wenang. Isu yang lebih tepat adalah bagaimana penegak hukum menyeimbangkan perlindungan privasi, hak tersangka, dan hak korban atas penanganan, pelindungan, serta pemulihan.