Ide Awal Pembentukan Lembaga Yudikatif

Ide John Locke dalam Trias Politica merupakan ide visioner yang memengaruhi ide-ide lain yang serupa. Trias Politica yang digagas oleh John Locke membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif. Ide utama pemikiran John Locke ini dianggap kurang sempurna karena meleburkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif (Magnis-Suseno, 2023, p. 279). John Locke bahkan dalam idenya tersebut tidak mendukung independensi dan imparsialitas kekuasaan yudikatif karena ia menganggap bahwa kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Buana, 2023: 110).

Dalam bukunya L'esprit des lois, Montesquieu menyempurnakan ide Trias Politica yang digagas oleh John Locke dengan Trias Politica miliknya. Kekuasaan negara menurutnya terbagi menjadi tiga kekuasaan; yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Penekanan ide Trias Politica yang ia konstruksi adalah pemisahan cabang yudikatif dari rumpun eksekutif. Kekuasaan yudikatif atau kehakiman harus sama sekali bersifat imparsial dan independen dan dalam pengambilan keputusan tidak terpengaruhi oleh cabang kekuasaan manapun (Magnis-Suseno, 2023: 281).

Historisitas Pembentukan Mahkamah Konstitusi

    Sebelum terbentuknya MK sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945, telah terjadi perdebatan cukup sengit dalam Sidang Tahunan MPR mengenai lembaga peradilan konstitusi ini. Dalam Sidang Tahunan 2000 dan 2001, terdapat tiga pemikiran utama mengenai kedudukan MK. Ketiga pemikiran tersebut yaitu: (i) MK merupakan bagian dari MPR, (ii) MK melekat atau menjadi bagian dari MA, dan (iii) MK didudukkan secara mandiri sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri.[3] Secara kolektif, ketiga pemikiran ini saling tumpang tindih dan menempatkan proporsionalitas independensi dan imparsialitas MK yang berbeda.

    Gagasan integrasi MK ke dalam tubuh internal MPR merupakan suatu bentuk pencederaan terhadap independensi dan imparsialitas MK. MPR sebagai lembaga yang kental dengan unsur politis dan meranah bidang legislatif, pembentukan dan pengubahan konstitusi, sangat tidak mungkin disatukan dengan MK sebagai lembaga yudikatif. John Adler mengatakan, sebagaimana yang dikutip dalam “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” (Asshiddiqie, 2009: 310), “The principle of separation of powers is particularly important for the judiciary”. Dengan demikian, pembentukan MK sebagai bagian dari MPR sangat kontradiktif dengan prinsip separation of power.

    Jika dipotret dari sisi lain, akan tampak bahwa penggabungan institusional MK ke dalam MPR juga termasuk pencederaan terhadap independensi institusional. Djohansjah memasukkan independensi institusional sebagai aspek yang harus dipenuhi agar definisi “Independen” itu terlaksana. Djohansjah juga menjelaskan bahwa yang dimaksud independensi institusional adalah tidak ada pengaruh dari lembaga lain, terutama eksekutif dan legislatif, yang mengganggu independensi kekuasaan yudikatif (Usman, 2020: 130). Tidak dibentuknya MK sebagai bagian dari MPR merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan independensi dan imparsialitas MK sebagai peradilan konstitusi.