Literasi Hukum – Hari demi hari, tragedi kecelakaan KRL Bekasi Timur masih menjadi sorotan pembahasan publik. Apalagi karena kebanyakan dari korban yang dievakuasi tersebut didominasi oleh perempuan. Pasca tragedi ini selain menghadirkan luka secara fisik, juga masih dapat memicu kekhawatiran tinggi terhadap tingkat keamanan transportasi umum yang digunakan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, kita seolah menyadari bahwa keselamatan penumpang masih belum terjamin secara merata.

Menanggapi kondisi itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan supaya gerbong yang diisi khusus perempuan bisa ditempatkan di bagian tengah. [1] Ia menganggap bahwa posisi tengah bisa dinilai lebih aman daripada di depan dan belakang kereta. Kalau dilihat secara sekilas, gagasan ini memang tampak sebagai bentuk tambahan perlindungan bagi penumpang perempuan di tengah kekhawatiran yang terjadi. Tetapi, banyak masyarakat juga masih merasa kalau gagasan ini malah menjadikan timpang sebelah karena terkesan seperti menumbalkan gender lain untuk dijadikan korban.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan justru mengusulkan yang berbeda. Ia lebih menekankan kalau yang menjadi fokus utamanya itu bukan pemisahan posisi gerbong berdasarkan gender, akan tetapi pada pembenahan sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh. [2] Menurutnya, keamanan penumpang itu harus menjadi prioritas utama tanpa membedakan siapa yang berada dalam gerbong manapun. Adanya gagasan ini menggeser perhatian dari solusi yang sifatnya segmentatif menjadi sebuah perbaikan yang lebih sistemik.