Literasi Hukum - Seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, munculnya berbagai tindakan premanisme yang berlindung di balik atribut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kini menjadi anomali yang secara nyata mendistorsi efisiensi biaya usaha dan keamanan investasi

Ormas atau Organisasi Masyarakat menurut Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Perpu 2/2017, mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]

Indonesia merupakan negara dengan Organisasi Masyarakat yang jumlahnya tak sedikit dan juga memberikan beban kepada masyarakat yang tak sedikit pula jumlahnya, Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.[2] Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri. yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota dan di 34 Provinsi. saking banyaknya yang mengaku sebagai ormas di Indonesia sampai tidak terkendali dan maraknya terjadi tindak kriminal seperti pengeroyokkan, pemalakan,. Tak heran juga bila ormas menjadi tunggangan politik bagi para politikus jadi tak heran juga hingga saat ini ormas masih saja eksis disaat para masyarakat sudah jera dengan tingkah laku mereka.